Risiko Tembakau Alternatif Disebut Lebih Rendah, Regulasi Peredaran Vape Belum Jelas
Penggunaan tembakau alternatif atau rokok elektrik yang kerap disebut Vape maupun Pods kian populer, pembahasan soal perokok menjadi perhatian.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) bersama KNPI Tabanan menggelar seminar terkait Potensi UMKM Produk Tembakau Alternatif di Kabupaten Tabanan, Senin (26/8/2019).
Pembahasan soal perokok menjadi perhatian saat ini, terlebih lagi penggunaan tembakau alternatif atau rokok elektrik yang kerap disebut Vape maupun Pods kian populer.
Vape atau Pods dipercaya bisa menjadi alternatif untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional atau untuk berhenti merokok tembakau konvensional sekalipun.
Sayangnya, pengunaan tembakau alternatif ini masih terbentur regulasi. Belum ada regulasi yang jelas yang mengatur tentang keberadaannya.
"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Tabanan, jumlah perokok (tembakau konvensional) aktif mencapai 25 persen dari jumlah penduduk atau sekitar ratusan ribu. Itu di atas presentase untuk provinsi Bali," sebut Asisten II Sekda Tabanan, AA Dalem Trisna usai membuka acara seminar, Senin (26/8/2019).
Dalem melanjutkan, kedepannya langkah yang dilakukan yakni tetap dengan Perbup terkait larangan merokok di tempat umum atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti di areal Kantor Pemerintah, Rumah Sakit, dan tempat umum lainnya.
Pihaknya mengaku tetap menggaungkan terkait larangan merokok tersebut, namun balik lagi ke kesadaran masyarakat pribadi terkait kesehatan.
"Ini merupakan satu upaya untuk mengurangi masyarakat merokok mengingat bahayanya merokok," katanya.
Disinggung terkait tembakau alternatif, Dalem menyatakan hingga saat ini masih belum ada pengawasan maupun pendataan terkait keberadaan usaha Vape atau yang lebih dikenal dengan nama Vape store.
Hal yang harus diawasi adalah ketika Vape itu disalurkan ke UMKM, namun bahannya dicampur dengan kandungan zat lain misalnya kimia yang berbahaya, yang akan berdampak ke masyarakat sendiri.
"Sementara kita masih akan koordinasikan, kita lihat belum ada pengawasan menjurus ke sana (usaha Vape). Kita juga nanti akan harapkan Dinas Kesehatan melakukan pendataan dan pengawasan terkait keberadaannya," janjinya.
"Saat ini juga belum terdata, nanti kita akan data itu. Semoga saja dengan kegiatan seminar ini nanti muncul," sambungnya.
Bahaya TAR
Sementara itu, pihak Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Ariyo Bimmo dalam kegiatan ini juga lebih banyak menyampaikan terhadap bahaya TAR.
Zat adiktif ini terbukti berbahaya karena bisa menimbulkan berbagai penyakit serius seperti kanker, sakit jantung, saluran pernapasan, dan lainnya lagi.
Kata dia, kandungan TAR ini akan keluar ketika tembakau dibakar, namun sebaliknya jika tak dibakar tak akan keluar. Sehingga, hasil dari pembakaran TAR itulah yang seharusnya dihindari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-vape-tembakau-alternatif.jpg)