Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Digerebek Saat Ritual First Anniversary Bersama Duda, Siswi SMP Ini Kaget Baru Tahu Hamil 2 Bulan

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/RIZKI LAELANI/ Pixabay
ILUSTRASI- Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili Siswi SMP. CA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di balik jeruji besi. 

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggungjawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved