Hari Pertama Operasi Patuh, Driver Ojol Tolak Ditilang, Ngaku Wartawan, Ancam Viralkan Petugas

Hari Pertama Operasi Patuh, Driver Ojol Tolak Ditilang, Ngaku Wartawan, Ancam Viralkan Petugas

Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
Ilustrasi Tilang 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2019, oknum ojek online (ojol) kedapatan melanggar lalu lintas dan menolak ditilang.

Ojol tersebut malah mengaku wartawan, bahkan mengancam akan memviralkan petugas kepolisian.

Anggota Lantas Polsek Simokerto, Aipda Suswin Prastiono mengatakan, awalnya petugas menilang oknum ojol AK (26), di Traffict Light (TL) Jalan Kaliondo, Kamis (29/8/2019) pukul 06.45 wib.

Oknum ojol itu melanggar rambu lalu lintas setelah belok kiri saat lampu menyala merah. Padahal di,situ tertulis jelas, belok kiri ikuti isyarat lampu.

"Langsung kami berhentikan dan ditilang, tetapi dia tidak terima," ujarnya.

Saat ditilang, oknum ojol yang berasal dari Sampang Madura itu menolak. Tiba-tiba dia mengaku sebagai wartawan. Kemudian, meminta petugas untuk menunjukkan Surat Perintah Penindakan (Sprindik).

Saat itu juga AK mengeluarkan ponselnya untuk memfoto dan memvideokan aktivitas petugas.

"Kita tunjukkan sprinnya, saat ditanya mana surat tugas atau kartu pers, dia tidak bisa menunjukkan," tambahnya.

Selain tidak bisa menunjukkan tanda pengenal sebagai jurnalis. AK juga mengancam akan memviralkan video petugas yang melakukan tilang kepada ojol.

Lanjut Suswin, petugas mengerti betul saat wartawan akan meliput. Pasti meminta izin terlebih dahulu sambil menunjukkan kartu pers.

Petugas kemudian menanyakan kembali dari media mana. Namun, AK berkelit bahwa bukan dia yang menjadi wartawan, melainkan adiknya.

"Langsung kita beri tilang sesuai perintah bapak Kapolrestabes, operasi patuh tindak tegas segala macam jenis pelanggaran," tutupnya.

Simak 12 Pelanggaran yang Menjadi Target Utama Operasi Patuh 2019 

Hari ini akan dimulai Operasi Patuh 2019 yang diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.

Razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Selain itu, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Semarang melakukan gelar Operasi Patuh Candi 2018 di Jalan Simongan Kota Semarang, Rabu (2/5). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)

8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.

Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.

Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.

Denda Tilang

Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.

Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

(Surya/Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ojol Mengaku Wartawan dan Ancam Viralkan Polisi Gara-gara Tak Terima Ditilang

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved