Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sengketa Tanah Libatkan Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Diduga Terima Rp 40 Miliar

Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya eksekusi pada bangunan C151 Dreamland Villa yang berdiri di atas tanah sengketa dilakukan juru sita PN

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Arifin
EKSEKUSI - Eksekusi pembongkaran bangunan C151 Dreamland Villa yang dilakukan oleh jurusita PN Denpasar di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Kamis (29/8/2019). Bangunan ini berdiri di atas tanah sengketa. 

Sengketa Tanah Libatkan Mantan Wagub Sudikerta, Diduga Terima Rp 40 M

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya eksekusi pada bangunan C151 Dreamland Villa yang berdiri di atas tanah sengketa dilakukan juru sita PN Denpasar, Kamis (29/8).

Eksekusi di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, ini berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 688/TDTJ 2014 Kota Denpasar.

Kasus sengketa tanah ini terjadi antara Anak Agung Ngurah Agung melawan Anak Agung Ngurah Agung (nama sama tapi orang berbeda), serta Hanno Soth yang merupakan investor dan pengembang.

Nama mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, juga disebut-sebut dalam kasus sengketa tanah ini.

Bahkan Sudikerta yang saat ini ditahan di Lapas Kerobokan, dikatakan sebagai otak penipuan jual beli tanah yang disengketakan.

“Diperintahkan oleh pengadilan untuk membongkar obyek sengketa. Makanya action kita hari ini (kemarin, red) adalah melaksanakan pembongkaran itu,” ujar Jurusita PN Denpasar, Wayan Sumardi, saat ditemui di lokasi.

Sumardi menyampaikan, rencananya eksekusi dilakukan beberapa waktu lalu. Namun dari pengelola villa meminta penangguhan terlebih dahulu.

“Pertama sudah kita laksanakan dahulu berupa pengosongan. Karena waktunya dan juga dari pemohon dan termohon mau ada pembicaraan win-win solution. Tapi tidak ketemu titik temu akhirnya dari pemohon minta untuk dilanjutkan,” imbuhnya.

Akhirnya kemarin dilakukan eksekusi dengan membongkar bangunan yang berdiri di lahan itu. Namun eksekusi tidak sampai meratakan sepenuhnya bangunan villa.

“Kalau diratakan, pastinya membutuhkan waktu sampai berbulan-bulan. Karena instruksinya kita bongkar dahulu. Yang penting sudah terbongkar dan tidak bisa terpakai lagi oleh termohon. Nanti dilanjutkan oleh pemohon,” jelasnya.

Dikawal 70 Personil

Selama proses eksekusi berlangsung, pihak kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan pengamanan di sekitar lahan.

Sebanyak 70 personil diterjunkan dari Polresta dan Polsek Kuta Selatan untuk membantu backup.

“Kegiatan ini merupakan eksekusi lanjutan. Kami tetap tidak underestimate, jadi tetap dengan kekuatan personil banyak. Kita jaga di tiga titik pos. Kita antisipasi kalau ada yang komplain atau bertanya. Kemudian di pintu masuk dan di belakang yang mendampingi para buruh eskavator,” ungkap Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved