Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bule Australia Ditangkap di Canggu, Sempat Dilepas, Lalu Dikeroyok Massa, Ini Penyebabnya

Bule Australia Ditangkap di Canggu, Sempat Dilepas, Lalu Dikeroyok Massa, Ini Penyebabnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Matthew didampingi kedua orangtuanya saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Saat itu kondisi masih ramai, ada saksi korban serta warga yang sebelumnya ikut mengejar para pelaku.

Melihat para pelaku kembali melintas, saksi korban langsung berteriak.

Saksi korban berteriak, bahwa para pelaku ini lah yang mengambil tasnya.

Tak pelak, para pelaku pun dikeroyok oleh warga.

"Bahwa atas kejadian itu, saksi korban Soraya Dergham mengalami kerugian sebesar Rp 10.903.000," terang Jaksa Triarta.

Atas perbuatannya, terdakwa Matthew didakwa pasal tunggal.

Disebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUPidana.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni HM Rifan dkk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukan keberatan sidang dilanjutkan pekan depan, mengangedakan pembuktian.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved