Pemilik Mengaku Tak Punya Uang, Tunggakan Pajak dari Mobil Mewah di Karangasem Capai Rp 1 Miliar
Sebanyak 71 mobil mewah di Karangasem menunggak dua hingga lima tahun.Nominal tunggakan pajak mobil mewah tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sebanyak 71 mobil mewah di Karangasem menunggak dua hingga lima tahun.
Nominal tunggakan pajak mobil mewah tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Terbanyak pemilik mobil mewah itu berada di Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, dan Kecamatan Selat.
"Aneh kelihatannya. Beli mobil mewah mampu, tapi bayar pajaknya malah nunggak. Tunggakan satu unit bisa mencapai Rp 5 hingga 55 juta," ujar Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bali di Karangasem, Gusti Nyoman Adi Wijaya, Minggu (1/9).
Pihaknya telah mendatangi 71 pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.
Dari jumlah itu, sekitar 12 unit kendaraan bersedia membayar pajak.
Sedangkan 16 unit belum bisa bayar.
Pemiliknya mengaku tidak punya uang.
Sedangkan 35 unit kendaraan sudah terjual dan tak diketahui lokasi pemiliknya.
"Enam unit lainnya tidak ketemukan pemiliknya. Satu unit ditemukan rusak, dan satu unit kendaraan tak ditemukan keberadaannya," jelasnya.
Ia mengimbau pemilik kendaraan yang belum bayar segera membayar pajak sehingga denda pajak kendaraan tak membengkak.
Selain mobil mewah, tunggakan kendaraan lainnya juga cukup banyak. Keseluruhan tunggakan mencapai 8.283 unit, tersebar di delapan Kecamatan.
Terbanyak di Kecamatan Karangasem sekitar 2.149 unit, Abang 1.200 unit, dan Kubu 1.060 unit. Nominal tunggakan semua sekitar Rp 5,3 miliar lebih.
"Dari 8.283 unit kendaraan yang menunggak pajak, sebanyak 2.294 unit sudah teridentifikasi oleh petugas. Sedangkan sisanya belum teridentifikasi.
Petugas terus melakukan pencarian ke pemilik kendaraan," ujar Adi Wijaya.
Ia mengaku telah mendatangi wajib pajak yang menunggak. Alasan mereka belum membayar pajak dikarenakan masalah ekonomi serta lupa.
Razia gabungan bersama polisi juga merupakan upaya untuk menekan tunggakan pajak.
"Razia biasanya digelar dua hingga tiga kali dalam sebulan. Ketiga, gelar samsat keliling tiap Jumat. Ditambah lagi program tedun banjar bergandengan dengan kepolisian, goes to banjar program dari pemkab," paparnya.
"Upaya lain yang kita lakukan yakni pemutihan. Program ini sangat berdampak dalam menekan tunggakaan. Banyak warga yang membayar pajak."
"Tahun 2019, pemutihan kami lakukan dari 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Selain itu kita juga sebarkan brosur dan pasang spanduk," sambung dia. (*)