Berkas Sudikerta Cs Telah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kejari Denpasar Tunggu Jadwal Sidang
Berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berkas tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar.
Selain Sudikerta, pihak Kejari Denpasar juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya, yakni tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar itu, dengan korbannya, bos Maspion Grup, Alim Markus.
"Berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan hari ini (kemarin)ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Dengan telah dilimpahkannya berkas tersangka Sudikerta Cs itu, Eka Widanta mengatakan, pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang serta penetapan hakim dari PN Denpasar.
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang," terangnya.
Nantinya di persidangan, pihak kejaksaan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga tersangka tersebut
• Sengketa Tanah Libatkan Ketut Sudikerta, Mantan Wagub Diduga Terima Rp 40 Miliar
Ketiga tersangka akan menjalani sidang dalam berkas terpisah.
"Tim jaksa yang menangani perkara tersangka I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung adalah Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja," jelas Eka Widanta.
Dalam perkara ini, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah palsu dan/atau pencucian uang.
Ia disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Humas PN Denpasar, Dewa Budi Watsara membenarkan berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan Kejari Denpasar, dan pihak pengadilan telah menerima.
Namun pihaknya menyatakan baru mendapat informasi jika berkas sudah diterima, lainnya seperti penunjukan hakim dan jadwal sidang belum diketahui.
"Pelimpahan dari kejaksaan sudah kami terima. Lengkapnya besok ya," ujarnya singkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sudikerta-kejaksaan.jpg)