Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilkades Kota Denpasar: 60 Calon Perbekel Ramaikan Pilkades 2019

Ajang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 secara serentak pada 27 Oktober mendatang

Penulis: eurazmy | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Pilkades 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ajang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 secara serentak pada 27 Oktober mendatang resmi dimeriahkan seluruh 23 desa di Denpasar.

Total sudah ada 60 pendaftar yang resmi ditetapkan untuk mengikuti Pilkades sebagai calon perbekel (kepala desa) wilayah Denpasar.

Sebelumnya, dua desa yakni Desa Sumerta Kelod dan Desa Dauh Puri Kauh masih belum memenuhi syarat karena hanya ada calon tunggal.

Usai diberikan perpanjangan selama 10 hari, kini dua desa tersebut sudah memiliki calon perbekel tambahan sehingga disahkan untuk melangsungkan Pilkades.

Ketua Panitia Pilkades Kota Denpasar, I Made Toya menjelaskan, hingga saat ini seluruh desa di Denpasar sudah tidak ada lagi calon tunggal dan persiapan Pilkades bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

''Hal ini menunjukkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi ini cukup tinggi,'' jelas Toya yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar ini.

Adapun, keikutsertaan calon perbekel paling banyak ada di Desa Peguyangan dengan 5 calon, Desa Dauh Puri Klod 4 calon, Desa Sumerta Kaja 4 calon dan Desa Sidakarya 4 calon. Selebihnya, rata-rata keikutsertaan calon perbekel berkisar 2 dan 3 calon.

Informasi yang dihimpun, dari sekian calon perbekel yang ditetapkan, terdapat 18 calon petahana. Menariknya, juga ada 3 calon perbekel perempuan yang akan menghiasi pesta demokrasi Kota Denpasar.

Ketiganya yakni RR Ayu Nawangwulan di Desa Pemecutan Klod, Ni Ketut Anggreni Wati di Desa Dauh Puri Kangin dan Luh Made Suci di Desa Kesiman Petilan.

Untuk diketahui bahwa sebanyak 18 Perbekel yang kembali tarung (incumbent) pada perhelatan Pilkel Tahun 2019 ini dan akan memasuki masa cuti per 5 September (hari ini).

Dengan demikian pemerintahan desa akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

''Semua calon perbekel yang ditetapkan ini juga sudah memenuhi syarat,'' klaimnya.

“Kami berharap seluruh rangkaian Pilkades ini dapat berjalan lancar sesuai dengan pedoman aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari proses demokrasi menuju kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Sementara, untuk proses kepanitiaan Pilkades ini saat ini sudah memasuki tahap penetapan nomor urut calon. Selanjutnya, tahapan akan berlanjut pada tahapan pemungutan suara langsung dan serentak pada 27 Oktober mendatang.

Sementara, untuk pelantikan, untuk tahapan pelantikan rencananya akan ditetapkan pada 11 November 2019.

Adapun gelaran Pilkades serentak di Kota Denpasar dilaksanakan di 23 Desa. Untuk Kecamatan Denpasar Utara yakni Desa Pemecutan Kaja diikuti 2 calon, Desa Dauh Puri Kaja diikuti 2 calon, Desa Ubung Kaja diikuti 3 calon, Desa Dangin Puri Kauh diikuti 2 calon, Desa Dangin Puri Kangin diikuti 2 calon, Desa Dangin Puri Kaja diikuti oleh 2 calon dan Desa Peguyangan Kangin diikuti 5 calon.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved