Rumah Kosan Dieksekusi Pengadilan, 13 Penghuni Kos Bingung Merasa Dirugikan
Rumah yang sekaligus dimanfaatkan sebagai kos-kosan itu sebelumnya dijadikan jaminan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sri Artha Lestari senilai
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
Rumah Kosan Dieksekusi Pengadilan, 13 Penghuni Kos Bingung Merasa Dirugikan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Proses eksekusi rumah sekaligus kos, membuat panik penghuni kosan yang kebanyakan mahasiswa, Jumat (6/9/2019).
Sang pemilik rumah berusaha menghalangi petugas yang hendak melakukan pengosongan barang.
Tak pelak sebanyak 50 personel kepolisian dari Polres Buleleng dan Polsek Kota Singaraja pun diterjunkan untuk melakukan pengamanan.
Seluruh perabotan rumah tangga, yang ada di dalam rumah seluas 4.600 meter per segi itu berhasil dikeluarkan, berdasarkan surat penetapan No 12/Pdt.Eks/2018/PN.Sgr.
Rumah yang sekaligus dimanfaatkan sebagai kos-kosan itu sebelumnya dijadikan jaminan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sri Artha Lestari senilai Rp 2,5 Miliar.
Sementara Juru Sita PN, Ketut September mengatakan, eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilakukan setelah adanya surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2018 dan Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) No. 108/66/2018 tanggal 27 April 2018.
• Aryawan Bersimpuh di Kaki Juru Sita, Minta Eksekusi Rumah Dilakukan Saat Purnama Kapat
• Sungai Ingin Tetap Bersih dan Penuh Ikan? Belajar Yuk ke Banjar Bangun Liman
• Bayi Dikubur Hidup-hidup, Jam 2 Pagi Menangis dan Bikin Heboh Warga, Kondisinya Saat Ditemukan
Pengosongan ini juga harus dilakukan oleh 13 penghuni kos, yang rata-rata merupakan mahasiswi di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Mereka merasa bingung karena uang kos baru saja mereka bayar, untuk hitungan sampai tahu depan.
"Agustus kemarin saya sudah bayar Rp 6 juta itu berlaku sampai Agustus 2020 mendatang. Saya minta agar uang itu segera dikembalikan, supaya saya bisa mencari kos baru," kata salah satu mahasiswi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris yang namanya enggan untuk disebutkan.
Dua hari sebelum eksekusi dilakukan, mahasiswi tersebut mengaku sudah bertemu dengan pemohon eksekusi serta pihak PN Singaraja.
Atas kebijaksanaan dari sang pemohon eksekusi, mereka sempat ditawarkan untuk pindah ke salah satu kos yang ada di wilayah Desa Sambangan.
Namun rata-rata mahasisiwi tersebut menolak tawaran pemohon eksekusi, dengan alasan nilai rumah kos yang ditawarkan tidak sesuai dengan uang kos yang sudah terlanjur mereka setor kepada Ni Made Sudarmi.
"Lokasi yang diberikan juga jauh dari kampus. Saya hanya minta agar uang dikembalikan," ucap mahasiswi berambut panjang itu.
Disinggung terkait permintaan para mahasiswi itu, September mengaku akan kembali berkoordinasi dengan pihak pemohon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/aryawan-bersimpuh-di-kaki-juru-sita.jpg)