Tips Sehat untuk Anda
Ternyata Tidak Boleh Menggerus Obat Sebelum Diminum, Begini Penjelasan BPOM
Obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi
Ternyata Tidak Boleh Menggerus Obat Sebelum Diminum, Begini Penjelasan BPOM
TRIBUN-BALI.COM - Ternyata Tidak Boleh Menggerus Obat Sebelum Diminum, Begini Penjelasan BPOM
Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan di media sosial mengenai kebiasaan mengonsumsi obat dengan cara digerus atau mengeluarkan isinya jika obat tersebut berbentuk kapsul.
Unggahan ini viral dan mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.
Cara ini ternyata tidak disarankan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi.
"Penggerusan obat atau pelepasan obat dari cangkang kapsul, termasuk ke dalam proses perubahan bentuk sediaan obat. bisa menyebabkan penurunan terhadap mutu obat untuk sediaan tertentu," jelas Penny, menjawab pertanyaan Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, penggerusan obat juga akan memengaruhi proses penyerapan serta mekanisme kerja obat.
Selain itu, ada risiko obat mengalami penurunan bahkan kehilangan khasiatnya.
“Selain itu, adanya kontaminasi dari luar saat penggerusan obat dan pembukaan cangkang kapsul, bila tidak dilakukan dengan bersih juga dapat berdampak pada keamanan,” kata Penny.
Penggerusan obat atau pembukaan cangkang kapsul sebaiknya dilakukan oleh petugas farmasi, atau berdasarkan arahan dokter maupun apoteker.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal boleh tidaknya obat tablet digerus atau mengeluarkan isi obat kapsul dari cangkangnya.
Tablet dengan lapis gula
Tablet dengan lapis gula, dibuat untuk melindungi rasa pahit saat dikonsumsi.
Jika obat seperti ini digerus, maka akan merusak lapisan gula sehingga obat menjadi pahit dan rasanya tidak enak.