Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dalam Hukum Adat Bali, Hak Waris Seseorang Akan Hilang Jika Hal-Hal Seperti Ini Terjadi

Anak yang berhak mendapat warisan menurut hukum Hindu dan hukum adat Bali yakni anak sendiri atau dari hasil perkawinan yang sah.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi persembahyangan agama Hindu 

 TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PHDI Bali menggelar Pesamuhan Madya ke IV di aula kantor PHDI Bali, Jalan Ratna, Denpasar, Bali, Selasa (10/9/2019).

Dalam pesamuhan ini dibahas tiga hal yakni terkait pelecehan tempat suci pura, hak dan kewajiban ahli waris menurut hukum Hindu dalam hukum adat Bali bagi yang sudah pindah agama, dan terkait pelaksanaan Nyepi saka 1942 tahun 2020 mendatang.

Sebanyak lima orang narasumber dihadirkan dalam pesamuhan ini yakni Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana yang membahas tentang hak waris, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet yang membahas pelecehan tempat suci pura serta tiga narasumber lain yang membahas tentang pelaksanaan ngepi yakni penyusun kalender I Gede Marayana, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari dan Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun.

Ketua PHDI provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan pelaksanaan pesamuhan ini dilaksanakan dikarenakan adanya beberapa kasus dan permasalahan yang mesti diselesaikan.

Pertama terkait warisan untuk ahli waris yang sudah pindah agama.

Saat melakukan gugatan ternyata pihak tersebut dimenangkan di pengadilan yang membuat masyarakat resah jika warisan yang dimenangkan tersebut merupakan pelaba pura.

"Selama ini di pengadilan banyak yang sudah pindah agama dimenangkan dan dapat warisan sama bahkan lebih dari yang masih beragama Hindu sehingga masyarakat resah jika ada ada pura atau laba pura milik umat Hindu yang masih percaya dimenangkan oleh ahli waris yang pindah agama, ini tentu akan menjadi masalah besar," katanya.

Anak yang berhak mendapat warisan menurut hukum Hindu dan hukum adat Bali yakni anak sendiri atau dari hasil perkawinan yang sah.

Sedangkan anak yang tidak sah tidak berhak mendapat warisan seperti anak yang lahir di luar perkawinan dan anak astra atau perkawinan tidak sederajat.

Menurutnya, anak dalam agama Hindu akan kehilangan warisannya menurut Manawadharmasastra  jika ahli waris menolak dengan alasan sudah kaya raya.

Selain itu jika ahli waris tersbut merupakan niyoga atau anak angkat yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, ahli waris cacat tubuh misalnya buta dan terkena penyakit jiwa.

Ahli waris juga kehilangan warisan jika anak tersebut beralih agama.

"Hal ini dikarenakan si pewaris tidak lagi berhubungan dengan sanggah kemulan, banjar, desa dan kahyangan tiga, sehingga haknya jadi hilang. Mereka ini juga tidak kena ayah-ayah di pura," katanya.

Anak yang melakukan perkawinan nyeburin atau nyentana juga akan kehilangan hak warisnya.

"Anak yang durhaka atau kapatita, durhaka terhadap leluhur, durhaka terhadap orang tua dan anak yang diangkat orang lain juga tidak berhak mendapat warisan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved