Nunggak Pajak Setengah Miliar, Hotel Kinaara di Buleleng Dipasangi Stiker Peringatan
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, nilai tunggakan pajak Hotel Kinaara Resort sebesar Rp 509 juta
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng menempel stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah' di Hotel Kinaara Resort, Selasa (10/9/2019).
Stiker ini ditempel sebagai peringatan kedua karena hotel tersebut menunggak pajak.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, nilai tunggakan pajak sebesar Rp 509 juta itu diperoleh dari hasil audit.
Terdiri dari tunggakan pokok hotel sebesar Rp 352.164.014 serta denda Rp 43.147.379, tunggakan pajak restoran Rp 96.339.737 serta denda Rp 11.921.723, dan tunggakan pajak air tanah Rp 5.507.900.
Tunggakan ini diketahui oleh pihak BKD setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan pada Maret 2019 lalu.
"Sebenarnya hotel ini rajin bayar pajak. Namun yang dibayar tidak sesuai dengan banyaknya jumlah pengunjung yang datang. Contoh pada Agustus 2018 lalu, pihak hotel seharusnya membayar pajak Rp 95 juta karena high season, tapi yang dibayar ke pemkab hanya Rp 26 juta. Sisanya kemana? Ini lah akhirnya kami temukan adanya tunggakan sebesar Rp 509 juta," jelas Sasnita.
Sebelum melalukan pemasangan stiker, BKD Buleleng imbuh Sasnita sudah berulang kali melakukan mediasi kepada pihak manajemen hotel terhitung sejak 16 April 2019 lalu. Namun hasilnya, deadlock.
Hingga pada 3 Juli 2019, pihak BKD Buleleng memberikan surat peringatan (SP) I kepada pihak manajemen hotel yang berlokasi di di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tersebut.
"SP1 tetap tidak dibayar, sudah kami telepon juga tetap tidak dibayar. Kami coba kembali melakukan mediasi pada 19 Agustus kemarin, namun tidak ada hasilnya juga. Sampai kami berikan SP2 pada 10 September ini berupa pemasangan stiker," ungkapnya.
Dua Hotel Nyicil
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng juga memberikan SP2 terhadap dua hotel penunggak pajak di kawasan Lovina, yakni Hotel Sunari dan Hotel Melka.
Dua hotel tersebut disambangi BKD Buleleng bersama Satpol PP Buleleng untuk diberikan teguran berupa pemasangan stiker.
Pemasangan stiker itu merupakan peringatan kedua yang diberikan bagi hotel penunggak pajak.
Hotel Sunari sebagai wajib pajak belum membayar sisa tunggakan dari tahun 2012 sampai 2018 yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Sementara Hotel Melka dari tahun 2012 sampai 2018 dengan tunggakan pajak mencapai Rp 500 juta.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak I Gede Sasnita Ariawan mengatakan, setelah dipasangi stiker kedua hotel itu kini telah rutin membayar tunggakan pajaknya dengan cara dicicil.
"Wajib pajak kami harapkan sadar akan kewajibannya. Wajib pajak yang nakal dan tidak taat, sudah tentu kami berikan peringatan. Ada wajib pajak yang taat kami berikan piagam penghargaan sebagai reward," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hotel-kinaara-buleleng-nunggak-pajak.jpg)