Jam 'Ngaret' Anggota DPRD Bali dan Mangkir Sindang 5 Kali Akan Disanksi
DPRD Bali kembali menggelar rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) anggota Dewan periode 2019-2024.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Jam 'Ngaret' Anggota DPRD Bali dan Mangkir Sindang 5 Kali Akan Disanksi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPRD Bali kembali menggelar rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) anggota Dewan periode 2019-2024.
Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku setelah digelar beberapa kali pembahasan Tatib, sudah semakin mengerucut dibandingkan pada rapat-rapat sebelumnya.
Dikatakannya, sudah mulai ada kesepakatan dan kesepahaman mengenai Tatib tersebut, sehingga diharapkan begitu nanti dibahas dalam Pansus, maka tinggal dilakukan finalisasi.
“Pertama diberi kesempatan brainstorming semua anggota menyampaikan pandangan-pandangannya. Kami memandang Tatib ini sebagai sesuatu yang paling penting dibahas sebelum anggota bertugas,” kata Sugawa Korry usai rapat di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Kamis (12/9/2019).
• Cerita Sang Ibu Tentang Anak Gadisnya yang Tewas di Ubud, Tiap Hari Antar Jemput Saya Berjualan
• Tewas di Jalan, Anak Penjual Nasi di Ubud Batal Wisuda, Pagi Masih Bareng, Kenapa Anak Saya Begini
• Gadis 22 Tahun Tewas di Jalan Pengosekan Ubud, Polisi: Korban Terserat dan Luka Parah di Kepala
Dalam rapat tersebut muncul usulan revisi mengenai sanksi kalau anggota tidak hadir sebanyak lima kali berturut-turut pada sidang paripurna, yang mana sebelumnya sanksi bisa diberikan jika Dewan tidak menghadiri sidang sebanyak enam kali berturut-turut.
Dalam draf pasalnya menyebutkan, menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang tingkat kehadirannya 5 (lima) kali berturut-turut tanpa keterangan dalam rapat paripurna DPRD dalam satu tahun masa sidang.
Dan, sesuai tingkat pelanggarannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan disidangkan oleh Badan Kehormatan.
Pihaknya sepakat bahwa disiplin itu harus ditegakkan karena lembaga DPRD itu dimonitor oleh publik.
“Jadi tugas kita bukan hanya sekedar untuk konstituen saja tetapi juga yang lain (legislasi dan penganggaran). Ada yang tidak masuk karena alasan bertemu konstituen. Tapi ada hal-hal pembahasan yang bersifat untuk Bali. Ini juga membutuhkan kehadiran anggota dewan,” jelasnya.
Oleh karenanya sifat dari aturan Tatib yang disusun adalah bagaimana agar tingkat disiplin anggota menjadi lebih baik, dan atas kesadarannya masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) maka yang dijadikan ukuran yang menjadi kewajiban untuk anggota hadir adalah saat dilaksanakannya sidang paripurna.
Selanjutnya mengenai ketepatan waktu kehadiran diatur melalui kode etik. Nanti tegurannya disampaikan melalui pimpinan Dewan.
Menurut Sugawa Korry banyak faktor yang menyebabkan rapat paripurna tidak tepat waktu antara lain sering adanya perubahan-perubahan menjelang sidang digelar.
Misalnya saat agenda pandangan umum fraksi. Sebelum disampaikan dalam sidang paripurna sering ada masukan baru atas isu yang sedang berkembang, maka kemudian masukan itu harus dimasukkan terlebih dulu dalam pandangan umum fraksi, sehingga harus menunggu selesai diubah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/rapat-suasana-rapat-pembahasan-tata-tertib.jpg)