Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI Bakar Ban Lalu Lempari Gedung KPK
Demonstran juga disebut mendukung revisi Undang-Undang KPK yang saat ini bergulir di DPR membakar ban bekas di depan gedung KPK.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI Bakar Ban Lalu Lempari Gedung KPK
Demonstran juga disebut mendukung revisi Undang-Undang KPK yang saat ini bergulir di DPR membakar ban bekas di depan gedung KPK. Massa kemudian berupaya merangsek ke dalam. Mereka berupaya mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.
TRIBUN-BALI.COM - Kerusuhan terjadi di depan Gedung Merah Putih yang merupakan kantor Komisi Pusat Pemberantasan Korupsi pada Jumat (13/9/2019).
Sejumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK tiba-tiba melempar batu dan botol air.
Padahal, sebelumnya mereka melakukan unjuk rasa secara damai.
Dilansir dari laporan Kompas TV, demonstrasi dilakukan massa yang mengaku bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI.
Awalnya melakukan unjuk rasa untuk memberi selamat kepada Irjen Firli Bahuri yang baru terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.
Demonstran juga disebut mendukung revisi Undang-Undang KPK yang saat ini bergulir di DPR membakar ban bekas di depan gedung KPK.
• Ibu Muda Bunuh 2 Anak Kembarnya Lalu Gorok Diri Sendiri, Alasan Sebut Suami
• Ada Peran Mahfud MD dan Jokowi Dibalik Kasus Irfan Sang Penakluk Begal, di Kasus ZA?
• Beda Nasib, Sama-sama Bunuh Begal, Remaja Malang & Bekasi: ZA Tersangka, Irfan Dapat Penghargaan
Massa kemudian berupaya merangsek ke dalam.
Mereka berupaya mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.
Akan tetapi, upaya mereka yang berusaha masuk ke dalam mendapat hadangan dari petugas keamanan KPK dan petugas kepolisian.
Massa tidak terima karena tidak diberikan izin untuk mencopot kain hitam. Mereka kemudian melempar batu ke arah Gedung KPK.
Hingga saat ini belum ada informasi apakah ada korban atas pelemparan batu tersebut.
Adapun, kain hitam yang menutupi logo KPK merupakan aksi simbolik untuk memprotes revisi UU KPK.
Ini Dia Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2019-2023 yang Sudah Dipilih Komisi III DPR
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin:
1. Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50,
2. Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44,
3. Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51,
4. Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi) dengan jumlah suara 53,
5. Irjen Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
Setelah membacakan masing-masing nama itu, Azis meminta persetujuan anggota rapat dengan bertanya, "Bisa disepakati?"
Sebagian anggota rapat pun berteriak, "Bisa". Sebagian lagi "Setuju".
Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.
Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting setelah tahap uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih ketua KPK.
Kelima capim KPK terpilih tersebut adalah
1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019). (*)