Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

16 Kelurahan di Badung Diusulkan Jadi Desa, Dua Tahun Diproses Tak Kunjung Tuntas

Rencana perubahan status dari kelurahan menjadi desa di Badung tak kunjung tuntas, sebab Kemendagri RI pun tak kunjung memberi jawaban.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Prima/Dwi S
Ilustrasi proses perubahan kelurahan menjadi desa. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rencana Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta untuk mengubah status kelurahan menjadi desa tak kunjung tuntas.

Bahkan rencana yang dikeluarkan dua tahun silam pun tak selesai-seselai sampai sekarang, sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pun tak kunjung memberi jawaban atas usulan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana tak menampik perihal tersebut.

Padahal, seluruh persyaratan untuk mengubah status 16 kelurahan menjadi desa, kata dia, telah terpenuhi.

"Iya memang belum selesai. Kalau syarat kelengkapan sudah tidak ada persoalan dan sekarang hanya menunggu jawaban saja," ujarnya saat ditemui Jumat (13/9/2019) kemarin.

Menurutnya, langkah mengubah kelurahan menjadi desa telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan, setelah diperdakan belasan kelurahan yang diusulkan menjadi desa telah mendapatkan nomor register dari Provinsi Bali.

"Terakhir kita diminta luas desa tersebut. Tapi sudah kami lengkapi. Begitu juga di provinsi malah sudah mengeluarkan nomor registrasi," paparnya

Sridana menjelaskan, menurut Permendagri nomor 1 tahun 2017 harus mendapatkan kode desa dari Jakarta (Kemendagri).

Sehingga pihaknya tengah mengirim kajian akademis yang dibuat Unud untuk memperoleh kode desa.

"Itu yang sampai sekarang belum dijawab,” ungkapnya.

Birokrat asal Denpasar ini mensinyalir perubahan belasan kelurahan menjadi desa akan menjadi beban pemerintah, sehingga pusat belum mengeluarkan kode desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana. (Tribun Bali/Agus Aryanta)

"Ada kemungkinan karena ketika mendapat kode desa kelurahan yang diajukan berarti menjadi desa. Ketika menjadi desa dia menjadi beban untuk memberikan dana desa, sehingga hingga kini belum ada tindak lanjut," prediksinya.

Kendati demikian, Gede Sridana terus berusaha menindaklanjuti pengajuan tersebut agar usulan mengubah belasan kelurahan menjadi desa segera terwujud.

"Kami terus follow up (tindaklanjuti) agar ini (pengajuan –red) cepat diproses," tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved