Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Divonis 14 Tahun Lantaran Cemburu Buta, Kodok Pembunuh Mahasiswi Undiksha Tak Akan Banding

Sidang putusan dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singarja, dengan dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim I Wayan Sukanila.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
KOLASE TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI
Rekonstruksi pembunuhan Mahasiswi Undiksha Singaraja, Bali, Rabu (1/5/2019). Terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok saat menjalani sidang putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (17/9/2019). 

Divonis 14 Tahun Lantaran Cemburu Buta, Kodok Pembunuh Mahasiswi Undiksha Tak Akan Banding

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok (21) divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (17/9/2019).

Pelaku pembunuhan Serli Mahardika, mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini pun menerima putusan hakim tersebut, dan enggan untuk mengajukan banding.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singarja, dengan dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim I Wayan Sukanila.

Sementara terdakwa Kodok didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga.

Bukan Pengaruh Medsos, Ini Penyebab Istri Gugat Cerai Suami di Buleleng, Angkanya Sampai 92 Kasus

Klian Banjar Dinas Sorga Mekar Menangis di Kantor Polisi, Ini Pengakuannya Soal Kayu Sonokeling

KPK Gangguan untuk Jokowi?

Hubungan Sangat Harmonis, Sang Istri Kaget Tahu Kebiasaan Suami, Terungkap 40 Tahun Ngemil Beling

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Kodok terbukti membunuh korban Serli Mahardika, dengan cara mencekiknya hingga membuat korban kehabisan oksigen sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Halim Wayan Sukanila.

Sesuai menjalani persidangan, petugas pun langsung memborgol kedua tangan Kodok, dan menggiringnya masuk ke dalam ruang tahanan PN Singaraja.

Ditemui seusai persidangan, Gede Surya Dilaga menyebutkan sebagai kuasa hukum, sejatinya ia merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Namun demikian ia tidak dapat berbuat banyak, mengingat pusutam hakim itu telah diterima sepenuhnya oleh klinenya.

"Meskipun dia (Kodok) terbukti bersalah kan tidak harus diputus 14 tahun. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan dua per tiga dari tuntutan. Tapi, klien sudah menerima. Jadi, tidak perlu banding lagi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved