Klian Banjar Dinas Sorga Mekar Menangis di Kantor Polisi, Ini Pengakuannya Soal Kayu Sonokeling
Ia berusaha menyembunyikan tangisannya itu dengan menundukan kepala, serta berdiri di deretan paling belakang, agar tidak terekam oleh kamera awak med
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
Klian Banjar Dinas Sorga Mekar Menangis di Kantor Polisi, Ini Pengakuannya Soal Kayu Sonokeling
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Klian Banjar Dinas Sorga Mekar, Putu Karmita alias Leong,menangis di Mapolres Buleleng, Selasa (17/9/2019).
Pria berusia 35 tahun ini diciduk polisi lantaran terlibat dalam kasus illegal loging, yang ada di kawasan hutan lindung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Saat rilis digelar, Leong tampak menitihkan air mata.
Ia berusaha menyembunyikan tangisannya itu dengan menundukan kepala, serta berdiri di deretan paling belakang, agar tidak terekam oleh kamera awak media.
• Hubungan Sangat Harmonis, Sang Istri Kaget Tahu Kebiasaan Suami, Terungkap 40 Tahun Ngemil Beling
Kepada Tribun-Bali.com, Leong mengaku menyesali perbuatannya.
Ia pun membenarkan telah menjual sebanyak empat pohon kayu jenis sonokeling, yang ada di kawasan hutan lindung Desa Lokapaksa.
Leong pun berdalih, pohon tersebut awalnya ditebang karena kondisinya yang sudah lapuk.
Namun kemudian hasil kayunya itu ia jual kepada seseorang seharga Rp 4 juta.
Tindakannya ini pun berujung petaka. Ia diciduk oleh aparat kepolisian sektor Seririt, pada Minggu (15/9/2019) di kediamannya.
"Rencananya mau saya tanam kembali dengan pohon nangka dan pohon wani, untuk ada penyegaran kembali. Empat pohon sonokeling itu ditebang sekitar seminggu yang lalu. Itu dipotong karena sudah lapuk," katanya.
Selain Leong, ada enam pelaku lain yang juga diciduk atas kasus ilegal loging tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-menunjukan-tujuh-pelaku-illegal-loging-di-kawasan.jpg)