Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wayudi Pasrah Diganjar 8 Tahun Penjara, Miliki Sabu-sabu Seberat 2,06 Gram

Wahyudi diganjar pidana delapan tahun penjara, dinyatakan bersalah memiliki narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,06 gram

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
VONIS - Wahyudi berbincang dengan penasihat hukumnya seusai divonis 8 tahun penjara perkara kepemilikan sabu-sabu, Senin (16/9/2019). Wayudi Pasrah Diganjar 8 Tahun Penjara, Miliki Sabu-sabu Seberat 2,06 Gram 

Wayudi Pasrah Diganjar 8 Tahun Penjara, Miliki Sabu-sabu Seberat 2,06 Gram

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahyudi (27) tidak bisa berbuat banyak saat diganjar pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/9/2019).

Pria lulusan SMP ini pun pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya terkait tanggapan atas vonis tersebut.

Seusai berkoordinasi, tim penasihat hukum menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Wahyudi dinyatakan bersalah memiliki narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,06 gram.

"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Chandra Wirawan selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Heriyanti.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipa Umbara mewakili Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi belum bersikap, masih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa Wahyudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.

Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut, Wahyudi dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyudi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Diberitakan sebelumnya, ditangkapnya Wahyudi oleh petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dalam laporan disebutkan terdakwa terlibat penyalahgunaan narkoba.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gang Bintang Buana, Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved