Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wayudi Pasrah Diganjar 8 Tahun Penjara, Miliki Sabu-sabu Seberat 2,06 Gram

Wahyudi diganjar pidana delapan tahun penjara, dinyatakan bersalah memiliki narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,06 gram

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
VONIS - Wahyudi berbincang dengan penasihat hukumnya seusai divonis 8 tahun penjara perkara kepemilikan sabu-sabu, Senin (16/9/2019). Wayudi Pasrah Diganjar 8 Tahun Penjara, Miliki Sabu-sabu Seberat 2,06 Gram 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di tangan terdakwa ditemukan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,06 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu yang dibawanya adalah milik Pais (DPO) yang berasal dari Banyuwangi.

"Terdakwa mendapat sabu-sabu dengan cara mengambil tempelan di alamat sesuai arahan Pais. Wahyudi sendiri sudah berhasil mengambil tempelan sebanyak 13 kali.  Ia mendapat upah dari Pais Rp 50 ribu sekali tempel," ungkap Jaksa Sulasmi kala itu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved