Agar Tak Ganggu Wajah Kota, Calon Perbekel di Denpasar Dilarang Pasang APK Sendiri

Peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Penulis: eurazmy | Editor: Widyartha Suryawan
pixabay.com
Ilustrasi pemilihan perbekel. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 60 calon perbekel atau kepala desa yang resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Pemerintah akan memfasilitasi pemasangan tersebut.

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana mengatakan, nantinya teknis dan penyebaran APK baik dalam bentuk baliho, stiker dan lain-lain akan difasilitasi oleh Panitia Pilkades Denpasar.

Hal ini, terang dia, agar pelaksanaan pesta demokrasi ini tidak mengganggu estetika perwajahan kota. 

''Atribut APK tidak boleh dipasang oleh calon perbekel sendiri, biar yang mengkoordinir dari panitia saja agar tidak semrawut nantinya mengganggu pemandangan publik,'' terangnya dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (17/9/2019).

Tahapan proses Pilkades saat ini sedang melakukan penghitungan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

''Jumlahnya masih belum kita dapat, nanti akan segera kita umumkan,'' katanya.

Sementara, tambah dia, jadwal kampanye terbuka masing-masing calon perbekel akan dijadwalkan pada 21 hingga 24 Oktober 2019 mendatang.

''Kemudian lanjut masa tenang hingga dilakukan pemungutan suara pada 27 Oktober 2019 mendatang,'' imbuhnya.

Total ada 60 calon perbekel dari 23 desa di Kota Denpasar yang akan meramaikan ajang Pilkades 2019.

Keikutsertaan calon perbekel paling banyak ada di Desa Peguyangan dengan 5 calon, Desa Dauh Puri Klod 4 calon, Desa Sumerta Kaja 4 calon dan Desa Sidakarya 4 calon. Selebihnya, rata-rata keikutsertaan calon perbekel berkisar 2 dan 3 calon.

Informasi yang dihimpun, dari calon perbekel yang ditetapkan, terdapat 18 calon petahana. Kemudian 3 calon perbekel perempuan.

Ketiganya yakni RR Ayu Nawangwulan di Desa Pemecutan Klod, Ni Ketut Anggreni Wati di Desa Dauh Puri Kangin dan Luh Made Suci di Desa Kesiman Petilan.

Untuk 18 Perbekel yang kembali tarung (incumbent) pada perhelatan Pilkel 2019 ini memasuki masa cuti pada 5 September.

Dengan demikian pemerintahan desa akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved