Ini Deretan Tari Sakral di Bali yang Dilarang untuk MURI & Tak Boleh Dipentaskan di Hotel
Tari Barong Ket dan sejumlah tari sakral lainnya kini dilarang untuk dipentaskan atau dipertontonkan di hotel-hotel atau tujuan komersial lainnya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tari Barong Ket dan sejumlah tari sakral lainnya kini dilarang untuk dipentaskan atau dipertontonkan di hotel-hotel atau tujuan komersial lainnya, terlebih untuk pemecahan rekor MURI.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali.
"Tari sakral tidak boleh dipentaskan di sembarang tempat, apalagi digunakan di hotel, apalagi untuk mendapatkan rekor MURI. Menurut saya ini sudah desakralisasi, bergeser jauh.
Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut yang akhirnya akan merusak seni dan tatanan yang kita miliki, yang diwariskan para leluhur," kata Gubernur Bali Wayan Koster usai acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di rumah jabatan gubernur, Denpasar, Selasa (17/9).
SKB Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Ketua Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibya) Bali Prof Dr I Made Bandem, Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Wayan Adnyana, dan Rektor ISI Denpasar Prof Dr I Gede Arya Sugiartha. Dalam SKB itu Gubernur Koster ikut menandatangani sebagai unsur yang mengetahui.
Menurut Koster, sebenarnya berbagai kesenian di Bali bukanlah seni yang biasa, tetapi seni yang berakar dari karya yang dibuat untuk kepentingan upacara agama maupun adat, dan itu telah menjadi kelebihan Bali. \
Ritual keagamaan di Bali juga dijalankan dengan tradisi, adat istiadat, serta diisi dengan berbagai unsur seni seperti gamelan dan tariannya.
"Dalam perjalanannya saya melihat fenomena banyak seni-seni tari sakral yang mulai bergeser, yang dipentaskan, dipertontonkan tidak pada tempatnya. Itu akan menurunkan kesakralannya, merusak tatanan seni itu sendiri," ucap Koster.
Oleh karena itu, dengan adanya keputusan bersama ini, lanjut Koster, sebagai upaya untuk mempertegas agar masyarakat Bali mengetahui mana yang termasuk tari sakral yang harus dijaga bersama-sama kesakralannya secara utuh dan mana tari sebagai karya kreatif yang boleh dipertontonkan di luar kepentingan upacara.
"Tetapi jangan diartikan ini cara untuk membatasi atau mengekang dalam berkesenian, sama sekali tidak.
Usai Pamit dari Persib Bandung, Kim Kurniawan Dikabarkan Gabung PSS Sleman Bersama Irfan Bachdim |
![]() |
---|
IMB Tidak Diperlukan Lagi, Pemilik Bangunan Wajib Tahu PBG Penggantinya |
![]() |
---|
Berapa Gaji Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK? |
![]() |
---|
Angin Kencang Robohkan Bangunan di Pura Pasek, 2 Pemedek Dilarikan ke RSUD Klungkung |
![]() |
---|
21 Jenis Mobil Ini Turun Harga Mulai Besok 1 Maret 2021, Ada Insentif PPnBM |
![]() |
---|