Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bali Belum Mandiri Kelola Limbah Medis, Produksi 3,3 Ton Limbah Medis per Hari

Seluruh Rumah sakit (RS) di Bali belum sepenuhnya mandiri mengelola limba medis. Sampah medis masih diolah pihak ketiga di Jawa.

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara
(Ilustrasi) LIMBAH MEDIS - Berbagai jenis limbah medis ditemukan di TPA Suwung, Denpasar, belum lama ini. Pemerintah melarang sampah medis dibuang ke TPA. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR –  Seluruh Rumah sakit (RS) di Bali belum sepenuhnya mandiri mengelola limba medis. Sampah medis masih diolah pihak ketiga di Jawa.

Data menunjukkan, 67 RS di Bali menghasilkan limbah medis 3,3 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja mengatakan, setiap RS wajib membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau tempat pengolahan,

Teja menyebut seluruh RS di Bali menghasilkan limbah medis 3,3 ton per hari. Pembuatan TPS limbah medis, kata dia, ,  harus sesuai aturan.

Di dalam TPS harus dipisahkan limbah medis dan limbah biasa. Ia mengakui beberapa RS sudah memiliki TPS, namun menurut pantauannya belum berfungsi optimal.

Dia menduga Manajemen RS berprinsip yang penting TPS sudah dibuat, selanjutnya ada pihak ketiga atau transporter yang bertanggungjawab mengambil limbah medis B3 sehingga tidak perlu membuat desain TPS luar biasa. “(TPS) jadinya sekadar dibuat karena  limbahnya langsung diangkut oleh pihak ketiga. Itu masalahnya,” kata Teja.

Teja mengakui, seluruh limbah medis di Bali diangkut oleh pihak ketiga untuk pengolahan di Jawa. Dia mengharapkan suatu saat nanti Bali mandiri mengelola sampah medis.

Hal itu memungkinkan karena sudah ada lokasi di Jembrana dan  Buleleng.  Sementara rencana pembangunan tempat pengolahan limbah  medis di TPA Suwung belum ada karena di sana fokus untuk pengolahan sampah non medis.

Menurutnya, RS yang banyak menghasilkan limbah medis berada di Badung dan Denpasar. Biasanya yang menjadi kendala pembuatan tempat pengolahan limbah B3 adalah biaya mahal dan lokasinya harus jauh dari permukiman.

Teja tidak menyebut jumlah RS yang sudah memiliki TPS karena penegakan hukum adalah ranah kepolisian. Ia mengatakan, pihak terkait harus menegakkan  regulasi. RS yang melanggar perlu diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pencabutan izin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya juga menegaskan setiap RS  wajib memiliki TPS limbah medis. Syarat pendirian RS antara lain memiliki izin penampungan sementara limbah medis.

“Kalaupun belum memiliki alat pengolahan limbah medis, tetapi izin untuk penyimpanan limbah medis itu harus ada. Dia bisa bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengangkut dan melakukan pengolahan limbah,” kata Suarjaya, Sabtu (21/9).  Adapun jumlah rumah sakit di seluruh Bali 67 unit, sedangkan jumlah Puskesmas  120 unit.

Bahaya Limbah Medis

Co-founder Yayasan Bali Fokus/Nexus 3, G.N. Surya Anaya, M.Kes menjelaskan beberapa bahaya limbah medis. Pertama, ada yang bersifat kontaminan masih bisa menularkan penyakit.

“Kalau masih mengandung virus, bakteri dan parasit terutama penyakit zoonosis atau penyakit menular. Misalnya kuman Tubercolosis (TB), Hepatitis B atau kuman yang bersifat biologis,” kata Surya Anaya, Sabtu (21/9),

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved