Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan Istri Diduga Cemarkan Nama Baik, Handoko Ambil Langkah Hukum

Perceraian keduanya telah berkekuatan hukum tetap, namun gara-gara harta gono-gini kini keduanya kembali harus berurusan hukum

Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Kuasa Hukum Handoko, Damianus Nau Dasnan, SH dan Laurens Nau Dasnan, SH ketika memberikan keterangan pers di Tuban, Badung, Senin (23/9/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus perceraian yang menimpa seorang pengusaha, Handoko dan Budiarti Santi berujung saling lapor.

Perceraian keduanya telah berkekuatan hukum tetap, namun gara-gara harta gono-gini kini keduanya kembali harus berurusan dengan hukum.

Handoko mempolisikan mantan istrinya, Budiarti Santi. Dirinya melaporkan sang istri lantaran bekas istrinya melaporkan dirinya ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan dokumen data diri.

Kuasa Hukum Handoko, Damianus Nau Dasnan, SH dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Damianus menegaskan, KTP Sumba Barat Daya yang dikantongi kliennya ketika itu adalah identitas atau KTP (manual) yang sah dan dikeluarkan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumba Barat Daya.

"Pembuatan KTP itu dilakukan bersama dengan Santi ketika mereka masih menjadi suami istri. KTP itu juga digunakan untuk memudahkan proses jual beli tanah saat itu. Dan Santi tau persis tentang itu," tegas Damianus Dasnan didampingi Lorenzo Ruiz Nau Dasnan SH, saat jumpat pers dengan sejumlah awak media di Kuta, Senin (23/9)

Terkait laporan mantan istri tersebut, Damianus Dasnan mengaku, kliennya sangat dirugikan. Untuk itu, pihaknya telah melaporkan balik Santi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor laporan LP/B/218/VI/RES.1.24/2019/SPKT.

"Laporan yang dilakukan Santi ini memberi dampak negatif pada klien kami. Apalagi, dalam klien kami Handoko sebagai pengusaha. Sehingga, langkah hukum ini harus kita tempuh," tegas Dasnan.

Sebelumnya, Handoko dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT, November 2018 silam.

Laporan dilakukan bekas istri Handoko, Budiarti Santi (42) warga Jl. Dewi Sri No. 7X, Lingkungan Abiansase Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT.

Damianus mengungkapkan, perseteruan keduanya berawal sejak Handoko menggugat cerai Budiarti pada April 2017 lalu ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah gugatan cerai bersifat inkra, gugatan harta gono gini pun dilayangkan Santi. Saat proses gugatan harta gono gini itu tengah berproses, Santi melaporkan Handoko ke Polda NTT atas dugaan pemalsuan identitas.

“Sebelum proses cerai keduanya sudah melakukan pembicaraan bahwa tidak perlu melakukan gugatan untuk harta gono gini. Handoko sudah mengatakan kepada mantan istrinya itu akan membagikan harta 50 persen 50 persen,” tutur Damianus Nau Dasnan.

Damianus menuturkan, setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 April 2019 dalam amar putusannya berbunyi menyatakan dan menghukum Handoko untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Budiarti Santi adalah sebagian 50 persen dari harta bersama yang saat ini masih dalam penguasaan Handoko.

“Dalam amar itu tidak ada kewajiban Handoko untuk menyerahkan hartanya. Lain hal kalau bunyi amar putusannya memerintahkan. Lalu bagaimana polisi mau melakukan eksekusi,” tanya pengacara yang juga mantan hakim ini sembari mengaku sebenarnya Handoko tak ada keberatan untuk membagi harta jika tidak digugat Budiarti.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved