Liputan Khusus
Pasal 252 RKUHP, Balian, Para Penekun Ilmu Leak dan Aji Ugig Bisa Dipidana
Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidan
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rancangan Kitab Undang-undangan Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR mengatur banyak pelanggaran pidana termasuk soal pidana santet.
Pasal ini mengancam para penekun ilmu leak dan aji ugig di Bali.
Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidana.
Selain itu, para balian yang menyatakan diri punya ilmu pengiwa baik itu ilmu aneluh, nesti, dan nerangjana juga bisa dipidana.
Ancaman pidana mengenai santet atau ilmu pengiwa diatur dalam Pasal 252 RKUHP tersebut.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Jika pasal tersebut nanti disahkan, maka mereka yang pasang iklan dukun (balian) dan sejenisnya yang mengklaim bisa menyakiti, menyantet atau membunuh orang dengan ilmu gaib bisa dipidana 3 tahun.
Bahkan yang menulis status di media sosial mampu menyantet pun bisa kena pasal ini.
Sejumlah balian di Bali menanggapi RKUHP yang pembahasannya ditunda atas permintaan Presiden Jokowi tersebut.
Satu di antaranya Jro Balian Putu Robinson.
Meski mengaku bukan penekun ilmu pengiwa, Jro Putu Robinson menyatakan pasal santet bakal disulit diterapkan.
“Sulit itu dibawa ke hukum positif. Tidak bisa. Siapa yang mampu membuktikan kecuali hukum karma. Kecuali dia melakukan santet yang sifatnya material, bisa dibuktikan.
Misalnya dengan cetik minuman, dia menaruh cetik gangsa, terus terekam CCTV bisa dibuktikan,” kata pria yang terkenal dengan sebutan Balian Zaman Now ini.
Dalam pasal tersebut, kata esensialnya adalah adanya pengakuan atau pengklaiman diri, ajakan dan tawaran untuk menggunakan ilmu pengiwa atau ilmu santet yang dimiliki seseorang kepada calon pengguna.
Dalam hal ini, barang siapa yang menyatakan diri baik melalui selebaran, pamflet, iklan dan di ruang publik bahwa ia memiliki ilmu leak pengiwa, baik santet, anelus, anesti dan nerangjana, maka ia bisa saja dipidana.
Dalam konteks tersebut, menurut Jro Putu Robinson, mustahil penekun ilmu pengiwa mau terang-terangan menyatakan bisa nyantet atau menyakiti orang, kecuali ilmu pengiwanya palsu.
Sebab, sepengetahuan Jro Putu Robinson, penekun ilmu pengiwa dilarang keras menyatakan diri, apalagi mempublikasikan diri bisa nyantet.
“Ibaratnya, siapa yang mau mengklaim diri dia pencuri? Tidak mungkin. Malah disembunyikan di bawah bantal kejahatannya. Orang yang melakukan black magic, aneluh, anesti, nerangjana, jangankan orang lain tahu, istri dan anak yang dia lahirkan tidak boleh tahu itu. Harus dirahasiakan betul,” jelas pria yang tinggal di Jalan Sekar Sari, Gang Melasti, Kesiman, Denpasar Timur itu.
Dalam era keterbukaan sekarang, menurut Jro Balian Putu Robinson, sangat sulit membedakan informasi hoaks dan fakta.
Itulah sebabnya, penerapan hukum terhadap mereka yang memasang iklan, pamflet atau ajakan menggunakan sarana media sosial bakal sulit dilakukan.
“Iklan yang disampaikan itu benar atau tidak? Bagaimana kalau ada pihak lain yang sengaja mengatasnamakan pihak tertentu kemudian mereka menawarkan dan mengklaim diri bisa santet?” kata Jro Putu Robinson.
Dukun Bali yang terkenal unik ini mengisahkan pengalaman pribadinya yang dituntut sejumlah orang karena ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk mencari keuntungan.
“Banyak mengatasnamakan saya meminta uang kepada pasien. Bahkan datang ke langsung rumah sakit.
Mereka mengklaim diri sebagai anak saya dan menyuruh mengirim ke nomor rekening BRI sekian. Bagaimana dengan itu?” katanya.
Jro Putu Robinson mengakui, di Bali tidak mengenal kata santet.
Ilmu black magic bagi orang Bali umumnya disebut dengan ilmu pengiwa atau ilmu yang sifatnya menyakiti orang lain baik secara langsung maupun jarak jauh.
Ilmu pengiwa terdiri dari tiga jenis, yaitu Aneluh, Nesti, dan Nerangjana.
Santet, menurutnya serupa dengan ilmu aneluh yang mampu menyakiti orang dari jarak jauh.
“Jujur saya katakan saya tidak bisa ilmu pengiwa. Kalau jalan saya adalah ilmu penengen atau yang menyembuhkan,” katanya.
Hampir setiap hari, rumahnya selalu dipenuhi pasien yang sakit non medis.
Bagi Jro Balian Putu Robinson, di tengah kehidupan moderen sekarang masih banyak orang yang alami sakit non medis atau sakit black magic.
Bahkan, kata dia, ada beberapa dokter yang berobat ke tempatnya karena sakit yang aneh.
“Jangan salah, ada juga dokter yang berobat kesini. Tapi mereka minta identitasnya dirahasiakan. Pasien disini tak hanya dari Bali, tapi dari luar Bali juga ada,” katanya.
Di tempat terpisah, balian asal tabanan, Jro Nyoman Dharmayuda setuju dibuat pasal santet dalam KUHP.
Pria asal Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan ini mendukung upaya aturan hukum yang melindungi publik dari penipu yang mengatasnamakan dukun.
Sebab, selama ini banyak tipuan dilakukan oleh dukun palsu terhadap para pasien.
“Dalam penerapannya nanti yang kena pidana bila ada brosur dan iklan santet. Kalau ada selebaran itu perlu ditindaklanjuti. Bagus itu biar orang tidak kena tipu,” kata Jro Balian Dharmayuda.
Namun demikian, ia menyarankan agar dilakukan kajian terlebih dahulu agar penerapan pasal tersebut tidak melenceng dari tujuan.
Jro Nyoman Dharmayuda mengakui karakter masyarakat Indonesia dan Bali khususnya cenderung percaya hal-hal gaib.
Apalagi bila menderita sakit non medis, mereka ingin tahu siapa-siapa pelakunya.
“Saya sering menangani pasien begitu. Mereka minta saya agar memberi tahu siapa yang menyakiti mereka. Saya jawab tujuan anda ke sini mau apa? Kalau dia bilang mau sehat ya sudah tidak perlu tahu siapa pelakunya.
Karena itu bisa berdampak terhadap kehidupan sosial. Saya tidak pernah mau ngasih tahu siapa pelakunya. Tapi mereka sangat penasaran,” kata Jro Nyoman.
Oleh sebab itulah, maka Jro Nyoman Dharmayuda memandang perlu aturan mengenai dukun atau balian yang memanfaatkan karakter masyarakat yang mudah ditipu tersebut.
“Karena harus diakui bahwa banyak balian bodong. Ada yang pakai telur isi jarum itu. Kan sudah pernah diungkap bahwa itu penipuan.
Nah yang begitu-begitu harus diberikan efek jera agar tidak banyak yang jadi korban,” katanya.
Panisepuh Perguruan Sandi Murthi I Gusti Ngurah Harta juga setuju adanya pasal pidana untuk dukun atau balian santet.
Sebab, ilmu gaib bukan untuk diperjualbelikan, apalagi untuk menyakiti orang lain.
“Bagus itu. Supaya mengurangi egoisme yang menguasai ilmu begitu. Karena selama ini yang menguasai ilmu itu, egonya main jadinya ngawur,” katanya.
Menurut Ngurah Harta, banyak penekun ilmu gaib yang menjadi sombong setelah menguasai ilmu tersebut.
Ilmu gaib dalam konteks Bali, kata Ngurah Harta, adalah ilmu pengiwa (menyakiti), dan penengen (menyembuhkan). Lalu apakah leak juga termasuk ilmu gaib?
“Kalau ngeleak itu sebetulnya bukan ilmu negatif. Itu ilmu positif. Nah dalam kenyatannya ada orang bisa ngeleak dan dia juga punya ilmu aji ugig.
Nah ilmu aji ugig inilah yang menyakiti sebetulnya, bukan ilmu leaknya.
Kalau ada yang bilang ilmu leak bisa menyakiti, ayo saya akan datangi bisa tidak dia buktikan,” kata Ngurah Harta.
Dia berharap jika pasal ketentuan pidana untuk dukun santet ini disahkan, penerapannya harus ada tim ahli yang mengerti tentang ilmu gaib dan mengerti pula hukum positif.
“Kalau tidak bisa-bisa kacau nanti penerapannya,” kata dia.
Sementara politikus yang juga menekuni dunia spiritual di Bali, Gede Pasek Suardika mendukung pasal pidana bagi pengguna ilmu gaib agar tidak bertindak sembarangan.
“Sudah saatnya undang-undang mengadopsi norma kenusantaraan kita,” demikian Pasek. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-santet_20170825_124727.jpg)