Sikapi RKUHP, PHRI Bali: Itu Menyinggung Hal-hal yang Masuk Ranah Pribadi
Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali ikut angkat bicara soal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Sikapi RKUHP, PHRI Bali: Itu Menyinggung Hal-hal yang Masuk Ranah Pribadi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali ikut angkat bicara soal Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasalnya, RKUHP itu, khususnya pada pasal 417 dan 419, disinyalir telah merugikan kepariwisataan Bali.
Pada pasal 417 RKUHP, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Kemudian di Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Denda kategori II yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut sekitar Rp 50 juta.
Dengan adanya kedua pasal tersebut, sejumlah wisatawan dikabarkan telah membatalkan rencananya untuk melakukan liburan ke Pulau Dewata.
Wakil Ketua Bidang Hukum PHRI Bali Putu Subada Kusuma berharap agar pasar kepariwisataan tidak terganggu dengan adanya pasal yang belum jelas, apalagi masih berupa rancangan.
Baginya, sebelum RKUHP ini disahkan sebaiknya diadakan sosialisasi.
"Kasihan pemerintah yang sudah bekerja keras dalam merevisi KUHP ini," tuturnya saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019).
Konferensi pers tersebut dilakukan bersama Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Subada melihat, dari segi kepariwisataan terdapat beberapa pasal yang sangat kontroversial dalam RKUHP.
"Itu menyinggung hal-hal yang sudah memasuki ranah pribadi," tuturnya.
Padahal menurutnya, secara hukum KUHP seharusnya menyangkut hal-hal yang orang ketahui, sementara ranah privat kurang lebih menyangkut sanksi moral yang selama ini sudah berjalan baik dengan agama yang sudah dijalankan di masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya dengan berbagai insan pariwisata akan menyampaikan pandangan secara tertulis terkait dengan beberapa pasal yang dapat menggangu bisnis pariwisata di Bali.
"Selama ini Bali sudah hidup dengan pariwisata," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/surat-pernyataan-pemprov-bali-terkait-rkhup-saat-konferensi-pers.jpg)