Tanggapan Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Terkait RKUHP
Begini tanggapan Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste soal RKUHP
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tanggapan Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Terkait RKUHP
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini sedang terjadi polemik terkait adanya Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bahkan RKHUP ini membuat Pemerintah Australia melalui Department of Foreign Affais and Trade (Departemen Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan) sempat memperbaharui travel advice atau imbauan perjalanan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia.
Travel advice tersebut dikeluarkan pada Jumat (20/9/2019) lewat situs resmi pemerintah Australia, Smartaveller.gov.au.
Dalam situs itu, tertulis kemungkinan turis Australia terkena risiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia.
Berbeda dengan langkah yang diambil Australia, Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins mengatakan masih terlalu dini untuk menanggapi RKHUP ini.
Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai seusai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Denpasar di Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Bali, Senin (23/9/2019).
Walaupun demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap perkembangan RKHUP ini.
“Masih terlalu dini untuk menanggapi hal ini dan kami terus memonitor perkembangannya,” katanya.
Pihaknya juga mengaku telah mendengar pernyataan dari Presiden Joko Widodo terkait hal ini.
Pihaknya sampai saat ini belum mengubah travel advice sebagaimana yang dilakukan Australia.
“Kami juga telah mendengar pendapat Pak Jokowi tentang hal ini. Tidak seperti Australia, kami belum mengubah travel advice, namun kami terus memberikan update tentang apa yang terjadi di Indonesia termasuk perkembangan KUHP dan dampaknya terhadap warga Inggris di Indonesia,” katanya.
(*)