Berita Denpasar
Sambil Menangis, Korban Ungkap Dugaan Rangkaian Kebohongan Togar Situmorang Rp 1,8 M
Sambil Menangis, Korban Ungkap Dugaan Rangkaian Kebohongan Togar Situmorang Rp 1,8 M
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlangsung terharu dan miris di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026). Saksi korban Fanni Lauren Christie sampai menitikkan air mata di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Togar Situmorang didakwa terkait dugaan penipuan dengan nilai fantastis sebanyak Rp 1,8 miliar lebih.
Wanita yang lebih sering dipanggil Fanni tersebut secara lugas menyampaikan keterangan di depan majelis hakim terkait kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang.
Baca juga: Anak 8 Tahun di Karangasem Meninggal Suspect Rabies, Ada Riwayat Gigitan Sebulan Lalu
Jumlah uang yang ditransfer sudah mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Namun, apa yang dijanjikan Togar pada korban dalam kasus itu tak terwujud.
"Ketika saya bertanya bagaiman perkembangan kasus yang dilaporkan, saya selalu dijawab dengan kata-kata 'saya ini panglima hukum', 'saya ini doktor hukum', 'silahkan tanya kepada orang-orang di Bali', 'saya ini pernah bela TW (Tomy Winata)', 'saya sering bela Laskar Bali'," ujar Fanni menirukan kata-kata terdakwa.
Baca juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 213, Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi Bab 7
Mantan Puteri Indonesia ini menguraikan kronologi secara lengkap kerugian yang dialaminya dengan total Rp 1,8 miliar.
Diketahui uang Rp 1,8 miliar tersebut diluar biaya perjanjian jasa hukum Togar yang ditotal Rp 680 juta.
Kasus berawal saat Fanni yang sangat awam hukum ini dilaporkan bulan Mei 2021.
Saat itu Fanni dilaporkan oleh Luca Simioni ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan objek perkara Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions.
Setelah mendapatkan kasus hukum tersebut, Fanni berkoordinasi dengan ayah kandungnya Bambang Supyanto (saat ini sudah almarhum).
Atas saran ayahnya, Fanni diminta untuk berkonsultasi dengan saksi Agus Setyo Budiman. Dan atas saran Budiman, maka dihubungilah terdakwa Togar Situmorang.
Setelah itu korban menghubungi terdakwa Togar Situmorang dan diaturlah waktu untuk pertemuan. Fanni akhirnya mendatangi Kantor Togar Situmorang yang berlokasi di seputaran Jl Gatsu Denpasar.
"Saat itu saya ke kantor Pak Togar, karena ada urusan pajak hasil penjualan apartemen. Saya merasa dirugikan karena saya merasa tidak menerima hasil penjualan tetapi disuruh membayar pajak. Tanggalnya sekitar tanggal 5-7 Agustus 2022," ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, terdakwa beberapa waktu kemudian menghubungi Fanni untuk menandatangani dokumen perjanjian jasa hukum (PJH) dengan nilai Rp 550 juta.
"Waktu itu saya sempat pikir mahal sekali. Mau ambil uang dari mana," ujarnya.
| Menjaga Segara, Menepis Khawatir Dilema Ruang Spiritual Pesisir di Bawah Bayang FSRU LNG Denpasar |
|
|---|
| FSRU LNG Sidakarya: Solusi Ketahanan Listrik atau Ancaman Baru bagi Pariwisata dan Tradisi? |
|
|---|
| Rencana Underpass Tohpati Denpasar Bali Masih Penyesuaian APBN, Diharapkan Dimulai 2027 |
|
|---|
| Abadikan Denpasar Bali Lewat Karya Visual, Dispar Gelar Lomba Foto Hingga Pameran Kreatif |
|
|---|
| Tahun 2026, Pemkot Denpasar Bangun 2 Pos Damkar Baru, Siapkan Anggaran Rp 10 Miliar Lebih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sambil-Menangis-Korban-Ungkap-Dugaan-Rangkaian-Kebohongan-Togar-Situmorang-Rp-18-M.jpg)