Cok Ace Kritisi Pasal 252 RKUHP yang Mengancam Pengobatan Alternatif di Bali, Begini Komentarnya

Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Cok Ace mengatakan, ketentuan pasal 252 RKUHP bisa mengancam keberadaan pengobatan alternatif di Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana (putih) saat melakukan konferensi pers bersama Wagub Cok Ace dan Wakil Ketua Bidang Hukum PHRI Bali Putu Subada Kusuma di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019). 

Cok Ace Kritisi Pasal 252 RKUHP Mengancam Pengobatan Alternatif: 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Cok Ace mengatakan, ketentuan pasal 252 RKUHP  bisa mengancam keberadaan pengobatan alternatif di Bali.

Saat ini Pemerintah Provinsi Bali tengah menggalakkan pengobatan alternatif seperti loloh (jamu) dan obat herbal lainnya.

Penglingsir Puri Ubud ini mengatakan, jika pasal RKUHP ini disahkan, masyarakat Bali yang menekuni pengobatan alternatif bisa dipidana.

Apalagi, kata dia, banyak produk jamu herbal belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ini terus terang menjadi hal yang penting. Di satu sisi kita mewujudkan (pengobatan alternatif) tapi di sisi lain mereka bingung nanti mengikuti aturan," ujarnya.

Cok Ace menjelaskan, pihaknya bersama para seniman juga berdiskusi bila terjadi kecelakaan menari akibat orang kerauhan (kerasukan), apakah bisa dipidana atau tidak.

"Nah ini sedang kita carikan solusinya. Nanti kalau pura-pura kerauhan rangda-nya ditusuk mati gimana?

(Bagaimana)pasal bisa mengatur soal ini karena kesengajaan atau betul-betul kerauhan," jelasnya.

Seperti  diwartakan, RKUHP yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR  mengatur banyak pelanggaran pidana termasuk soal pidana santet.  

Pasal ini mengancam  para penekun ilmu leak dan aji ugig di Bali.

Siapa yang menyatakan diri memiliki ilmu pengeleakan untuk berbuat negatif baik itu menyakiti, membunuh atau menyantet orang lain maka ia bisa dipidana.

Selain itu, para balian yang menyatakan diri punya ilmu pengiwa baik itu ilmu aneluh, nesti, dan nerangjana juga bisa dipidana. Ancaman pidana mengenai santet atau ilmu pengiwa diatur dalam Pasal 252 RKUHP tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Jika pasal tersebut nanti disahkan, maka mereka yang pasang iklan dukun (balian) dan sejenisnya yang mengklaim bisa menyakiti, menyantet atau membunuh orang dengan ilmu gaib bisa dipidana 3 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved