Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pelaku Skimming Asal Rumania Dituntut Setahun Penjara

Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BRI

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Alexandru Boarta didampingi alih bahasa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin. Pelaku Skimming Asal Rumania Dituntut Setahun Penjara 

Pelaku Skimming Asal Rumania Dituntut Setahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alexandru Boarta (32), sepertinya dapat bernapas lega setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama setahun.

Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah BRI.

Modusnya memasang kamera tersembunyi di mesin, dimana aksi terdakwa dituntun oleh seseorang dari China.

Terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

Namun nota pembelaan baru akan dibacakan pada sidang Selasa (1/10/2019) mendatang.

Sementara dalam surat tuntutan Jaksa Triarta menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana setiap orang yang melanggar Pasal 30 ayat (3) dipidana pejara paling lama delapan tahun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexandru Boarta dengan pidana penjara satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Triarta dihadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa ini diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung, Bali.

Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China.

Setelah mendapat pesanannya berupa kamera, baterei Sony dan scanner yang sudah dirakit, Minggu (10/3/2019) sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak, dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.

Setiba di lokasi, terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.

"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukkan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut, dan pada alat skimming tersebut terpasang kamera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut," ungkap Jaksa Triarta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved