Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

SITA 33,69 Gram Kokain WNA Belarus, Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Denpasar Ringkus 42 Pengedar

Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 30.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BARANG BUKTI – Jajaran kepolisian Denpasar menggelar press release kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4). 

TRIBUN-BALI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sejak 1 Maret hingga 7 April 2026 berhasil menggulung 42 orang pengedar dari 40 kasus berbeda. 

Dari puluhan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Republik Belarus berinisial HS (29) yang terlibat jaringan kokain internasional.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menegaskan bahwa operasi intensif ini merupakan komitmen Polri untuk membersihkan wilayah hukum Denpasar dari jeratan barang haram. 

Menurutnya, seluruh tersangka yang ditangkap memiliki peran vital sebagai pengedar dalam jaringan yang terputus. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 30.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: TELAN Anggaran Rp100 Miliar, PDAM Rampungkan Pembangunan Pipa ke Badung Selatan 

Baca juga: KONDISI Kadek Raditya Masih Syok! Sedih & Tak Menyangka Aksi Heroik Agus Membuatnya Meninggal Dunia!

"Kami tidak tinggal diam atas peredaran yang terjadi. Kerja sama Polresta Denpasar dengan Polda Bali berhasil mengungkap jaringan ekstasi sebanyak 2.135 butir yang berpotensi besar diedarkan di tempat-tempat hiburan malam," ungkap Kapolresta saat memimpin rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4).

Secara teknis, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W, memaparkan bahwa barang bukti yang disita sangat beragam dan dalam jumlah fantastis. Selain ribuan butir ekstasi (berat total 994,77 gram), polisi juga menyita 1,2 kilogram sabu-sabu, 1 kilogram ganja, 285,3 gram tembakau sintetis, hingga 33,69 gram kokain. 

"Pola operasi yang digunakan para pelaku masih didominasi oleh sistem tempel," bebernya. Pola ini memungkinkan barang diletakkan di suatu tempat untuk diambil oleh pemesan tanpa adanya tatap muka langsung.

Kasus yang paling menyita perhatian adalah penangkapan HS, pria asal Belarus yang tinggal di sebuah Guest House di kawasan Ungasan, Kuta Selatan. Kompol Komang Agus mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi ketat dengan Dirtipid Narkoba Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai. 

HS kedapatan menguasai 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain yang diselundupkan secara rapi. "Berdasarkan informasi adanya paket kiriman ganja, kami melakukan mapping dan profiling hingga berhasil mengamankan HS," bebernya. 

Saat penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan kokain yang menurut pengakuan tersangka berasal dari rekannya di negara Georgia. 

"Barang tersebut dibawa masuk ke Indonesia dengan cara dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam lipatan baju di dalam koper agar tidak terdeteksi," beber Kompol Komang Agus. 

Selain jaringan internasional, polisi juga membedah jaringan lokal dengan barang bukti jumbo. Di kawasan Buduk, Mengwi, tim menangkap dua pemuda asal Banyuwangi, ET (21) dan NS (20), dengan sitaan 1.100 butir ekstasi dan 295,48 gram sabu. 

Tak berselang lama, tersangka berinisial F (25) juga diciduk di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan, karena menyimpan 1.000 butir ekstasi. Di lokasi berbeda, polisi turut mengamankan YM (24) dengan barang bukti ganja seberat 593,4 gram serta DA (27) yang mengedarkan ratusan gram tembakau sintetis. (ian)

Tangkap Dua Residivis

Catatan kepolisian juga menunjukkan adanya pemain lama yang kembali beraksi. Dua residivis, yakni VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara residivis tahun 2021, turut diringkus dalam rentetan operasi ini. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved