Narkoba di Bali
SITA 33,69 Gram Kokain WNA Belarus, Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Denpasar Ringkus 42 Pengedar
Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 30.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tayang:
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BARANG BUKTI – Jajaran kepolisian Denpasar menggelar press release kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4).
Keterlibatan para residivis ini menunjukkan tantangan besar dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bali. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal pidana penjara seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. (ian)
Berita Terkait: #Narkoba di Bali
| Cak De Hendak Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Targetkan WNA, Polisi Amankan 21,56 Gram Kokain |
|
|---|
| TES Urine Mendadak ke 42 Personel! Kapolres Badung Tegaskan Nol Toleransi Narkoba di Internal |
|
|---|
| SMP di Buleleng Terapkan Kurikulum Anti Narkoba, Materi Pencegahan Narkoba Masuk Ruang Kelas |
|
|---|
| YK Tergiur Upah 1.000 Dolar AS, WNA Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali |
|
|---|
| UNGKAP Ribuan Butir Ekstasi di Gilimanuk, Bareskrim Segel Tiga Sarang Narkoba di Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Press-release-kasus-narkotika-di-Mapolresta-Denpasar-pada-Selasa-7-April-2026.jpg)