Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

SITA 33,69 Gram Kokain WNA Belarus, Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Denpasar Ringkus 42 Pengedar

Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 30.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BARANG BUKTI – Jajaran kepolisian Denpasar menggelar press release kasus narkotika di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4). 

Keterlibatan para residivis ini menunjukkan tantangan besar dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bali. Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. 

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal pidana penjara seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. (ian)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved