Soal Kisruh PHR, Gubernur Koster Tak Salahkan Denpasar dan Siapkan Skema untuk Bangli

Kisruh nampaknya terjadi antar lembaga pemerintah di Bali, yakni antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Humas Pemprov Bali
Gubernur Koster 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kisruh nampaknya terjadi antar lembaga pemerintah di Bali, yakni antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Kisruh ini terjadi lantaran Pemkot Denpasar menghentikan pemberian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk Kabupaten Bangli.

Hal ini nampaknya juga mendapatkan tanggapan dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Gubernur Koster menilai, dalam kisruh PHR ini tidak bisa secara langsung menyalahkan Pemkot Denpasar.

"Cuma saja karena dahulu dikasi, sekarang enggak dikasi ya dikasi tahulah biar enggak diharap-harap untuk dibelanjakan. Ini kan masalahnya kan dihentikan tanpa pemberitahuan. Kan itu saja masalahnya," kata dia saat ditemui di rumah jabatannya, Senin (30/9/2019).

7 Bahan Alami Menghilangkan Komedo, Murah dan Minim Risiko tapi Harus Telaten

SIM Untuk Pemohon Bulan Agustus 2019 Sudah Siap Dan Bisa Diambil di Satlantas Polresta Denpasar

Gubernur Koster mengatakan, PHR merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota sehingga pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak bisa dipersoalkan hal tersebut.

Terlebih dalam undang-undang tidak disebutkan seberapa besar pemerintah kabupaten/kota harus membaginya ke daerah lain.

Menurutnya, Bangli memang sebagai daerah yang bertugas menjaga alam dan berkontribusi dalam sumber daya air untuk kebutuhan pertanian, pariwisata dan sebagainya.

Oleh karena itu, Gubernur Koster menilai Kabupaten Bangli layak untuk diberikan kompensasi.

"Harus ada kompensasi itu penting," kata Gubernur Koster.

Henti Jantung, Penyebab, Pencegahan dan 6 Menit Pertama Paling Menentukan

Uang Ratusan Juta Hilang di Brankas Hotel, Iis Dahlia Kesal Pihak Hotel Tak Mau Bertanggung Jawab

Dirinya pun mengaku akan melakukan upaya sinkronisasi pada tahun 2020 mendatang.

"Kalau saya memang dari dulu memikirkan. Memang harus ada kebijakan memberikan insentif kepada Kabupaten Bangli sebagai daerah konservasi," tuturnya.

Gubernur Koster menampik bahwa dirinya berniat untuk mengembalikan wewenang PHR tersebut ke tingkat provinsi.

"O tidak, itu tidak perlu. Itu memang karena haknya kabupaten. Endak perlu diganggu itu," kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.

Lalu bagaimana pemberian insentif yang diberikan?

Poster Konser Dewa 19 Tersebar, Ini Jawaban Manajemen RCM Soal Sambut Kebebasan Ahmad Dhani

Gubernur Koster mengatakan, jika ada kabupaten lain yang memanfaatkan sumber air dari Bangli entah itu untuk kebutuhan masyarakat, pariwisata, pertanian apalagi dijual ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maka hal itu bisa dilakukan kerja sama antar perusahaan daerah (Perusda) atau pemerintah daerahnya secara langsung.

"Di luar itu, Pemerintah Provinsi juga bisa memberikan perhatian kepada Kabupaten Bangli," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved