Alim Markus Tidak Hadir untuk Bersaksi, Sidang Sudikerta Cs Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang ditunda setelah tim penasihat hukum para terdakwa keberatan karena JPU belum bisa menghadirkanyakni bos Maspion Grup, Alim Markus
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar menunda sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51), I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68).
Sidang ditunda setelah tim penasihat hukum (PH) para terdakwa keberatan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi korban yakni bos Maspion Grup, Alim Markus.
Selain Alim Markus, dua saksi yang belum bisa dihadirkan adalah Eskha Kanasut dan Sugiarto.
Keduanya berhalangan hadir karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Tiga orang saksi belum bisa kami hadirkan, termasuk saksi korban. Beliau (saksi korban) sedang di luar negeri dan tanggal 10 Oktober 2019 akan datang bersaksi. Hari ini hanya ada tiga orang saksi yang hadir," ujar Jaksa Eddy Arta Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/10/2019).
Tidak hanya keberatan, tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Wakil dan Ngurah Agung juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan diajukan Agus Sujoko dkk karena I Wayan Wakil tengah mengidap penyakit diabetes akut dan harus dirawat. Ini berdasarkan surat rujukan dari dokter RSUP Sanglah.
"Kami mengajukan ke majelis hakim permohoanan agar klien kami dirawat inap. Ini berdasarkan rekam medis dari dokter," pinta Agus Sujoko dalam persidangan.
Terhadap permohonan itu, Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
"Kami akan pelajari dulu permohonannya dan bermusyawarah ya," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Pantauan Tribun Bali, I Wayan Wakil menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang, Kaki kanannya dibalut perban.
"Pak Wayan Wakil sakit diabetes. Tidak bisa jalan," ungkap seorang kerabatnya.
Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Kamis, 10 Oktober 2019.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (1/10/2019), istri Ketut Sudikerta, yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini memberi kesaksian.
Perempuan yang akrab disapa Dayu Sudikerta dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Gunawan Priambodo (41).
Dalam persidangan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara mencecar Dayu Sudikerta dengan sejumlah pertanyaan. Namun, ia kerap menjawab tidak tahu.
Selain Dayu Sudikerta, saksi yang didengar keterangannya kala itu adalah I Wayan Suwandi, adik kandung Sudikerta.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terungkap bisnis properti yang dijalankan keluarga Sudikerta.
Dayu Sudikerta tercatat sebagai wali dari anaknya Putu Ayu Winda Widiasari yang menjabat sebagai presiden komisaris PT Bangsing Permai.
Anak Sudikerta itu menjadi presiden komisaris karena menjadi salah satu pemegang saham.
Pemegang saham lainnya adalah I Wayan Suwandi. Terdakwa Gunawan bertindak sebagai presiden direktur PT Bangsing Permai.
"Saya menjadi wali karena waktu itu (PT Bangsing Permai didirikan tahun 2012) anak saya yang menjadi presiden direktur baru berumur 15 tahun atau kelas 2 SMA," kata Dayu Sudikerta.
Saat ditanya hakim PT Bangsing Permai bergerak di bidang apa, ia menjawab tidak tahu.
Begitu juga saat ditanya apa tugasnya selaku wali dan perannya, Dayu Sudikerta kembali menjawab tidak tahu.
Pun, ditanya di mana alamat kantor perusahaan, Dayu Sudikerta mengaku tidak tahu. Tak pelak, hal itu membuat hakim geram.
"Percuma dong, jadi wali presiden komisaris kalau tidak tahu apa-apa. Anda jangan main-main. Anda sudah disumpah. Anda sudah bersumpah pada Tuhan," kata hakim Budi Watsara dengan nada tinggi. (*)