Bisa Dipenjara, Jangan Membawa Pulang Pasir dan Karang dari Pulau Komodo
Saat liburan, jangan pernah sekalipun membawa pasir atau karang untuk dibawa pulang menjadi oleh-oleh.
2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam
Saksi pidana denda dan penjara terbilang beragam jika melanggar aturan tersebut.
Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun.
Hindari membawa pasir, karang, atau kerang saat berlibur di laut meskipun kamu ingin.
Selain bisa terkena sanksi dan denda, barang-barang tersebut menopang kehidupan hayati lain di area tersebut.
Lagi pula pasir, karang, dan kerang lebih indah saat dilihat di tempatnya yang asli.
• Mengapa Tanah Pura di Bangli Bisa Lolos menjadi Agunan? Begini Penjelasan Pihak Bank
Jika masih ingin membawa kenang-kenangan untuk pulang, baiknya membeli kerajinan dari warga lokal setempat.
Selain menyumbang ekonomi setempat, kamu juga tidak jadi wisatawan norak yang menggangu keberlangsungan mahluk hidup lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Nekat Bawa Pulang Pasir dari Pulau Komodo, Bisa Dipenjara!"