Bayar Pungutan Tak Lagi Pakai Cara Manual, E-Pungutan Resmi Diterapkan di Seluruh Pasar di Denpasar

Pembayaran nanti tidak lagi pakai cara manual, namun dipungut dengan cara online, yakni langsung potong rekening.

Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
(ilustrasi) Para pembeli berbelanja pisang persiapan Hari Raya Kuningan di pasar Ketapian Denpasar, Rabu (2/1/2019). 

Dari 16 pasar yang dikelola PD Pasar saat ini terdapat 1.805 kios dan 2.876 los. 

Pungutan Pasar Badung Direstui Kejaksaan

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, untuk pungutan biaya operasional sehari-hari di Pasar Badung sudah mendapatkan restu dari kejaksaan dari sisi hukumnya.

Pihaknya mengandalakan legal opinion dari Kejaksaan.

Ramalan Zodiak Cinta 6 Oktober 2019, Scorpio Lupakan Mantan yang Telah Mengecewakanmu

Investor Masih Malas Urus Izin, Banyak Akomodasi Wisata di Nusa Penida Belum Berizin

''Pungutan dibolehkan sebatas minimal sesuai dalam perjanjian LO,'' terangnya. Legal opinion ini ada setelah Pasar Badung diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun besaran pungutan tersebut, yakni Rp 6.500 per hari. Biaya operasional yang dipungut dari pedagang ini digunakan untuk biaya listrik, air, maupun kebersihan."

"Biaya operasional ini dipungut sesuai jumlah pengeluaran untuk operasional per hari dibagi dengan jumlah los dan kios yakni 1.740. Jika nantinya hibah turun maka akan ada perda kerja sama antara Pemkot Denpasar dengan PD Pasar dan setelah itu baru bisa memungut uang sewa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved