Bayar Pungutan Tak Lagi Pakai Cara Manual, E-Pungutan Resmi Diterapkan di Seluruh Pasar di Denpasar

Pembayaran nanti tidak lagi pakai cara manual, namun dipungut dengan cara online, yakni langsung potong rekening.

Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
(ilustrasi) Para pembeli berbelanja pisang persiapan Hari Raya Kuningan di pasar Ketapian Denpasar, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - E-Pungutan resmi diterapkan di seluruh Pasar di Kota Denpasar  per bulan Oktober 2019 ini.

Pembayaran nanti tidak lagi pakai cara manual, namun dipungut dengan cara online, yakni langsung potong rekening.

Upaya penerapan sistem pungutan online ini telah dirancang sejak awal tahun lalu.

Mulanya, e-Pungutan secara resmi baru diterapkan di tiga pasar saja sebagai percontohan, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung dan Pasar Lokitasari.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata memastikan e-Pungutan sudah bisa diterapkan di 16 pasar di Kota Denpasar mulai Oktober 2019 ini.

''Dari hasil percobaan di tiga pasar itu, kini seluruh pasar sudah siap dilakukan pungutan online. Mulai dari pendataan, sinkronisasi data hingga kendala-kendala sudah bisa kami antisipasi,'' ujarnya dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (5/10/2019).

TRIBUN WIKI - Ida Bagus Ketut Wedana, Cicipi Panggung Negeri Ginseng Berkat Palawakya

Dilapori Warganya Uang Hilang Secara Misterius, Ketua RW Bikin Selebaran Minta Tuyul Pensiun

E-Pungutan, terang dia adalah pungutan biaya sewa tempat dan biaya operasional pasar (BOP).

Selain efektivitas pembayaran, hal ini dilakukan untuk menekan kebocoran pungutan yang dilakukan oknum.

''Pungutan online ini efektif untuk menanggulangi tunggakan pedagang dan juga menekan permainan oknum-oknum yang membuat pendapatan bocor,'' katanya.

Nantinya, mekanisme sistem e-Pungutan ini akan dipotong langsung dari rekening pedagang yang sudah terdaftar di Bank BPD Bali.

''Mudah, pedagang tinggal bawa nomor rekeningnya ke petugas. Nanti oleh petugas kita akan dibantu gunakan mesin Electronic Data Capture (EDC). Jadi tinggal potong aja rekeningnya (saldo) tiap bayar,'' jelasnya.

Pembayaran, kata dia bisa dilakukan setiap saat asalkan nilai uang dalam rekening masih ada.

''Kalau sudah kosong nanti dari petugas kita juga bisa melayani top-up atau debit rekening,'' kata Gus Kowi, sapaan akrabnya.

Satu Jam Gelar Razia Operasi Kendaraan Bermotor di Jembrana, 28 Pelanggar Ditilang

Mengenal Intan Cahyani, Winner Pro Bali Ambassador yang Antusias Kembangkan Daerah Pelosok

Penerapan e-Pungutan di Pasar Badung juga masih terkendala hingga saat ini. Lantaran, status hibah Pasar Badung dari pemerintah pusat tak kunjung turun.

''Ya belum bisa, belum jadi kewenangan kami untuk melakukan pungutan di Pasar Badung karena hibah juga belum turun,'' katanya.

Dari 16 pasar yang dikelola PD Pasar saat ini terdapat 1.805 kios dan 2.876 los. 

Pungutan Pasar Badung Direstui Kejaksaan

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, untuk pungutan biaya operasional sehari-hari di Pasar Badung sudah mendapatkan restu dari kejaksaan dari sisi hukumnya.

Pihaknya mengandalakan legal opinion dari Kejaksaan.

Ramalan Zodiak Cinta 6 Oktober 2019, Scorpio Lupakan Mantan yang Telah Mengecewakanmu

Investor Masih Malas Urus Izin, Banyak Akomodasi Wisata di Nusa Penida Belum Berizin

''Pungutan dibolehkan sebatas minimal sesuai dalam perjanjian LO,'' terangnya. Legal opinion ini ada setelah Pasar Badung diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun besaran pungutan tersebut, yakni Rp 6.500 per hari. Biaya operasional yang dipungut dari pedagang ini digunakan untuk biaya listrik, air, maupun kebersihan."

"Biaya operasional ini dipungut sesuai jumlah pengeluaran untuk operasional per hari dibagi dengan jumlah los dan kios yakni 1.740. Jika nantinya hibah turun maka akan ada perda kerja sama antara Pemkot Denpasar dengan PD Pasar dan setelah itu baru bisa memungut uang sewa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved