Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP
Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
"Saat ini kondisi korban baik-baik saja. Mereka sudah tidak tinggal di panti asuhan itu lagi," katanya.
Sejauh ini, sebut Iptu Sudiasa, jumlah korban yang mengaku telah dicabuli oleh Pilipus baru tiga orang.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada anak asuh yang merasa pernah dicabuli oleh Pilipus, untuk segera melaporkan ke Mapolres Buleleng.
"Panti asuhannya masih beroperasi sampai sekarang. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup panti asuhan itu. Tersangka ini sebagai ketua yayasannya," jelas Iptu Sudiasa.
Akibat perbuatannya, Pilipus kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sempat Nyaleg
Sebelum terjerat kasus pencabulan, Pilipus mengaku sempat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Buleleng 2019 dari Partai Hanura, namun gagal terpilih.
"Ya sempat nyaleg," singkatnya.
Sementara Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, Riko Wibawa mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban, baik saat dilakukan pemeriksaan, di kepolisian, kejaksaan, hingga di pengadilan nanti.
"Saat diperiksa, namanya anak-anak pasti ada perasaan trauma. Dengan adanya pendampingan saat pemeriksaan, rasa traumanya bisa diminimalkan," ucapnya.
Riko pun menyebutkan, masih ada beberapa kasus pelecehan seksual yang menimpa anak, yang belum tuntas ditangani Polres Buleleng.
Salah satunya yaitu kasus yang terjadi di Kecamatan Banjar, dengan inisial korban ISU.
Untuk itu, Riko pun berharap agar tunggakan kasus tersebut segera dituntaskan. (rtu)