Gelapkan Uang PT MBS, Natalia Dituntut 18 Bulan Penjara
Leila Natalia Tumewu yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali menjalani persidangan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Leila Natalia Tumewu (41) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/10/2019).
Wanita kelahiran Gorontalo tersebut di tuntut 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa Leila Natalia Tumewu (41) yakni tidak mengaku bersalah, dan perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban PT. Makmur Bersama Sejahtera (MBS) menjalani kerugian cukup besar.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa penuntut umum.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa menjabat sebagai supervisor di PT MBS yang salah satu tugasnya adalah melakukan penghitungan penghasilan dan gaji sales.
Dan pada tanggal 10 Oktober 2018 mengirimkan surat elektronik atau email kepada Jong Penarti selaku Komisaris PT. MBS.
Email itu berisikan daftar gaji, komisi dan bonus bulan Agustus untuk 12 orang sales sebesar Rp 81.345.000 yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Atas pengajuan gaji tersebut, pihak perusahaan mentransfer gaji, komisi dan bonus para sales sesuai sejumlah yang diajukan oleh terdakwa ke rekening terdakwa.
“Pembayaran itu dikirim ke rekening terdakwa dua kali transfer, yaitu Rp 46.500.000 pada tanggal 1 September dan 13 Oktober sebesar Rp 34.845.000,” sebut jaksa dalam dakwaanya saat persidangan.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan kroscek, terdakwa diduga memarkup atau melebihkan angka daripada seharusnya uang pembayaran gaji/komisi dan bonus para sales.
Seharusnya perusahaan hanya membayar gaji/komisi dan bonus 12 sales di bulan Agustus sebesar Rp 63.620.000.
Namun oleh terdakwa dinaikkan angkanya menjadi Rp 81.345.000.
Akibat perbuatan terdakwa ini, pihak PT. MBS mengalami kerugian Rp 17.725.000.
Sementara Fefe yang mengaku dari PT. MBS mengatakan, sejatinya kerugian yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai ratusan juta.
“Hanya kami sulit untuk membuktikannya. Yang jelas dan ada buktinya ya hanya Rp 17. 725.00 ini,” katanya.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa pekan depan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gelapkan-uang-pt-mbs-natalia-dituntut-18-bulan-penjara.jpg)