Tak Naik-Naik, Gaji Tenaga Kebersihan di Denpasar Sejak 2017 Masih di Bawah UMK

Saat ini Kota Denpasar memiliki 1200 tenaga kebersihan. Pasukan hijau inilah yang bertugas untuk menjadikan Kota Denpasar bersih setiap hari.

Tribun Bali/Putu Supartika
Petugas kebersihan Kota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Saat ini Kota Denpasar memiliki 1200 tenaga kebersihan.

Pasukan hijau inilah yang bertugas untuk menjadikan Kota Denpasar bersih setiap hari.

Sejak subuh mereka turun ke jalanan dengan berbekal peralatan menyapu ataupun armada kebersihan.

1200 petugas kebersihan tersebut dibagi ke dalam beberapa divisi, yakni divisi pengangkutan, penyapuan, kontainer, pasukan swifer, konvektor, alat berat dan lainnya.

Namun gaji mereka perbulan hingga saat ini masih berada jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna, dalam sebulan seorang petugas kebersihan memperoleh gaji Rp 2.010.000.

Padahal UMK Denpasar tahun 2019 ini yakni Rp 2.553.000.

Menurut Wiguna, gaji petugas kebersihan sebesar Rp 2.010.000 tersebut sudah sejak tahun 2015 lalu dan belum pernah mengalami kenaikan hingga saat ini.

Pertama Kali, PD Pasar Akan Buka Toko Pangan Kita di Pasar Badung

Per 1 Januari 2020 Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar, Ini Kata Pedagang

“Gaji itu sejak tahun 2015 kemarin,” kata Wiguna saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2019) sore.

Wiguna menambahkan, kenaikan gaji bagi petugas kebersihan ini sudah pernah diusulkan oleh Kepala DLHK, namun sampai saat ini belum disetujui.

“Kenaikan gaji tersebut sudah pernah diusulkan oleh Pak Kadis agar gajinya UMK, namun sampai saat ini belum disetujui, mungkin karena kemampuan daerah baru bisa bayar sebesar itu,” kata Wiguna.

Jika dilihat dari besaran UMK Kota Denpasar setiap tahunnya, maka gaji petugas kebersihan ini sudah berada di bawah UMK sejak tahun 2017.

Tahun 2017, besaran UMK di Kota Denpasar yakni Rp 2.173.000 di mana pada tahun sebelumnya Rp 2.007.000.

Selanjutnya, tahun 2018 naik menjadi Rp 2.363.000 dan tahun 2019 sudah menjadi Rp 2.553.000.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved