Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Resmi, Pemkab Badung Larang Turis Ngekos, Rumah Kos Bakal Kena Pajak 10 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan tegas kini melarang wisatawan asing yang datang ke Badung tinggal di rumah kos.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Prima
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, resmi melarang turis ngekos. Hal ini dituangkan dalam Perbup Nomor 35 tahun 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali dengan tegas kini melarang wisatawan asing yang datang ke Badung tinggal di rumah kos.

Pemilik kos juga dilarang menerima turis yang ingin ngekos.

Larangan ini berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.

Pada Perbup ini juga mengatur aspek legalitas, pengendalian, serta pengawasan terhadap rumah kos yang mengatur hak dan kewajiban pengelola maupun penghuni kos.

Karenanya selain melarang wisatawan untuk ngekos, pemilik kos juga dilarang menerima turis yang ingin ngekos.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan Perbup 35 Tahun 2019 ini merupakan aturan pelaksanaan atau turunan dari Perda Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rumah Kos.

Perbup ini menekankan pada aspek legalitas, pengendalian, serta pengawasan pengelolaan termasuk penghuni rumah kos.

“Perbup ini tidak ada mengatur tentang pengenaan pajak. Soal pengenaan pajak telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,” tegasnya, Selasa (8/10).

Pada Perda 15 Tahun 2011 tersebut juga dinyatakan rumah kos yang dikenakan pajak memiliki lebih dari 10 kamar, karena sudah dikatagorikan sebagai hotel.

Dalam Perbup 35 yang dikatagorikan rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal satu bulan.

Menurut Agus Aryawan, terbitnya Perbup 35 ini tak lepas dari kondisi riil di lapangan.

Saat ini rumah kos menjamur di wilayah Badung tanpa memiliki aspek legalitas atau izin, sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Terlebih ada kencendrungan saat ini banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan dengan hotel, dengan pertimbangan biaya yang lebih murah.

“Dalam Perbup ini dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) tinggal di rumah kos,” katanya.

Dengan diterbitkannya Pergub 35 tersebut, sasaran yang hendak dicapai adalah mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas, menghindari penyalahgunaan rumah kos untuk fungsi hotel atau sarana akomodasi pariwisata.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved