Teluk Benoa Tak Bisa Direklamasi, Menteri Susi Tetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim
Setelah lama menimbulkan polemik di masyarakat, akhirnya kawasan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah lama menimbulkan polemik di masyarakat, akhirnya kawasan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).
Gubernur Bali, I Wayan Koster, pun menyebut Teluk Benoa sudah tak bisa direklamasi.
Penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM)
berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.
“Surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti ini berisi lima poin pokok,” kata Koster saat jumpa pers di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (10/10).
Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Kedua, menyebutkan KKM Teluk Benoa dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
Ketiga, mengatur tentang luas daerah perlindungan budaya maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.
Keempat, batas koordinat daerah perlindungan budaya maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri.
Dan kelima, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan titik koordinat batas terluar kawasan sejumlah 234 titik peta.
Dengan penetapan sebagai KKM ini, Koster mengatakan reklamasi di kawasan Teluk Benoa sudah tidak dapat dijalankan.
Tak perlu lagi ada pencabutan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Saat ditanya Perpres yang posisinya di atas keputusan menteri, menurut Koster di situ ada kewenangan menteri yang khusus menangani tentang perairan Teluk Benoa.
“Kalau sudah ada keputusan menteri maka sudah tidak bisa (direklamasi),” kata Koster.