Teluk Benoa Tak Bisa Direklamasi, Menteri Susi Tetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim

Setelah lama menimbulkan polemik di masyarakat, akhirnya kawasan Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim (KKM).

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Gubernur Bali, Wayan Koster menunjukkan peta kawasan Konservasi Teluk Benoa saat konferensi pers di Rumah dinas Jaya Sabha, Denpasar,Kamis (10/10/2019). 

Mengenai tuntutan dari masyarakat agar Perpres dicabut, ia menyebut ini soal bagaimana Presiden Jokowi menghormati kebijakan Presiden sebelumnya.

“Tanpa dicabut pun gak akan jalan itu (reklamasi),” tandasnya.

Ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden agar Perpres 51 dicabut.

“Beliau (Presiden) bilang  lihat aja setelah 5 tahun menjadi Presiden, berjalan apa nggak. Kan nggak,” ujarnya.

Lebih jauh, Koster menyampaikan keputusan menteri tersebut merupakan respon atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan KKM Teluk Benoa.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih serta bendesa adat yang memanfaatkan Perairan Teluk Benoa.

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas kebijakan yang berpihak kepada aspirasi masyarakat Bali.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Bali, ForBali, Pasubayan Desa Adat, dan elemen masyarakat lainnya.

Terpisah, Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) Wayan Gendo Suardana menyampaikan penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bukan hal yang mengejutkan.

Sebab sebelumnya ForBali dan jaringannya telah terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

ForBali juga memberi kontribusi berupa data-data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai KKM.

Data-data itu sebelumnya telah dikumpulkan ForBali selama 6 tahun lebih. Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik suci di Kawasan Teluk Benoa.

Selanjutnya ForBali berpandangan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali ini belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Bayang-Bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat. Kami berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus dan/atau sederajat seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Laut/RTRL yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim,” imbuhnya.

Oleh karenanya, instrumen hukum tersebut dapat menjadi solusi untuk menggugurkan pemberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Sehingga, ia menilai masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved