Pelaku Penjambretan WNA Belanda di Kuta Utara Sumringah Divonis Empat Bulan
Terdakwa lulusan SMA asal Australia ini divonis bersalah menjambret tas milik turis Belanda di seputaran Jalan Lingkar Nelayan, Canggu, Kuta Utara
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matthew Richard Woods dengan pidana penjara selama empat bulan dengan perintah tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Ni Made Purnami.
Diungkap dalam surat dakwaan, Matthew bersama rekannya, Dean (DPO) sempat ditangkap oleh massa.
Namun saat diperiksa massa, tidak ditemukan tas yang dijambret. Kedua pelaku pun dilepas.
Usai dilepas, beberapa saat kemudian kedua pelaku kembali datang. Saksi korban, Soraya Dergham, telah ada di tempat keduanya sempat ditangkap massa.
Melihat kedua pelaku kembali melintas, saksi korban pun berteriak.
"Melihat para pelaku kembali melintas, saksi korban langsung berteriak. Saksi korban berteriak, bahwa para pelaku ini lah yang mengambil tasnya. Para pelaku pun dikeroyok oleh massa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Triarta Kurniawan kala membacakan surat dakwaan.
"Bahwa atas kejadian itu, saksi korban Soraya Dergham mengalami kerugian sebesar Rp 10.903.000," terang Jaksa Triarta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wna-australia-jalani-sidang-di-pn-denpasar.jpg)