Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pelaku Penjambretan WNA Belanda di Kuta Utara Sumringah Divonis Empat Bulan

Terdakwa lulusan SMA asal Australia ini divonis bersalah menjambret tas milik turis Belanda di seputaran Jalan Lingkar Nelayan, Canggu, Kuta Utara

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
WNA Australia, Matthew Richard Woods, saat akan menjalani sidang kasus penjambretan di Pengadilan Negeri, Denpasar, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Matthew Richard Woods (24) seketika berubah.

Ia yang awalnya menunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan, langsung sumringah saat majelis hakim menjatuhkan putusan empat bulan penjara.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan sebulan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa lulusan SMA asal Australia ini divonis bersalah menjambret tas milik turis asal Belanda di seputaran Jalan Lingkar Nelayan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.

Usai membaca uraian putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami kemudian memberi kesempatan kepada Matthew untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Saudara (terdakwa) masih punya hak untuk menerima, pikir-pikir selama 7 hari atau jika tidak puas silakan melakukan upaya banding. Begitu juga dengan Jaksa," ujar Hakim Ketua Ni Made Purnami di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/10).

"Dia katanya menerima Yang Mulia," ucap alih bahasa Wayan Ana yang mendampingi terdakwa.

Namun hakim kembali meminta terdakwa agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Silakan konsultasi dulu dengan penasehat hukumya," timpal Hakim Ketua Ni Made Purnami.

Setelah terdakwa berdiskusi, Ali Sadikin selaku tim penasihat hukumnya langsung menyikapi putusan tersebut.

"Kami menerima Yang Mulia," katanya.

Di sisi lain jaksa belum bersikap, apakah menerima atau banding.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab Jaksa Luh Heny F Rahayu mewakili Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUPidana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved