Fakta di Balik Perdagangan Daging Anjing di Bali, Buleleng Terbanyak, 10 Pedagang RW Diperingatkan
Kabupaten Buleleng menjadi daerah terbanyak yang menjual makanan olahan daging anjing di Bali.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kabupaten Buleleng menjadi daerah terbanyak yang menjual makanan olahan daging anjing di Bali.
Sejak Mei 2019, Dinas Peternakan Provinsi Bali tercatat sudah memberikan peringatan terhadap 10 pedagang RW.
Jumlah ini terhitung paling banyak bila dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Bali.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Peternakan Bali melakukan koordinasi dengan Polres Buleleng, Senin (14/10).
Mereka meminta agar polisi dapat membantu pihaknya mengawasi pedagang-pedagang RW yang ada di Buleleng.
Staf Dinas Peternakan Bali, I Made Angga Prayoga mengatakan, setelah diberi peringatan, 10 pedagang RW itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual makanan olahan daging anjing di atas selembar kertas bermaterai 6.000.
Bila terbukti masih menjual, maka pedagang-pedagang itu siap untuk dijerat hukum.
“Anjing bukan hewan ternak. Jadi secara aturan kesehatan pun tidak boleh dikonsumsi.
Jadi kami menjalin kerjasama dengan Polres untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan daging anjing,” jelasnya.
Namun sebelum berakhir di kepolisian, pemerintah sebut Yoga, berharap agar para pedagang tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sehingga pihaknya akan mencoba memberikan pelatihan serta kompensasi.
Ini bertujuan agar pedagang-pedagang itu mau beralih menggunakan daging hewan seperti babi, ayam atau sapi yang layak dikonsumsi.
Bila nanti sudah diberikan kompensasi, namun pedagang itu terbukti masih menjual RW, baru lah dapat dijerat hukum.
"Nanti kami akan lebih fokus memberikan sosialiasi dan kompensasi dulu. Karena kami juga harus memberikan solusi sebelum memutus mata pencaharian orang. Tapi kompensasinya dalam bentuk apa, ini masih didiskusikan," ujarnya.
"Yang jelas kalau benar ingin berhenti menjual daging anjing, akan kami berikan kompensasi serta dilatih cara menjual olahan makanan dari daging hewan yang lain," sambung Made Angga.
Untuk diketahui, di Manado dan Minahasa, daging anjing dikenal dengan istilah RW (dibaca: erwe).
RW adalah akronim dari rintek wuuk yang dalam bahasa Manado berarti bulu halus.
Berdasarkan keterangan pedagang RW di Bali, sebut Prayoga, anjing-anjing yang diolah menjadi makanan itu biasanya didapat dari warga yang ada di desanya masing-masing secara gratis.
Selain itu, peminatnya pun banyak.
Masyarakat meyakini bila mengonsumsi daging anjing dapat meningkatkan vitalitas hingga menghilangkan penyakit asma.
"Misalnya ada anjing liar yang suka menggigit hewan ternak warga, kemudian warga merasa terganggu. Anjing itu kemudian diserahkan warga ke pedagang RW secara gratis.
Sehingga ini lah yang menjadi penyebab sulitnya menghentikan penjualan daging anjing, karena modalnya sedikit, peminatnya juga banyak," ucapnya.
Tak Layak Dimakan
Dalam hal ini, polisi sifatnya hanya mendampingi Kordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).
Sebab, sejauh ini belum ada undang-undang yang mengatur terkait penjualan daging anjing.
Melainkan hanya sebatas intruksi dari gubernur, Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing.
Dalam instruksi tersebut, Gubenur Bali meminta kepada bupati atau wakil walikota se-Bali untuk terus menerus melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa daging anjing bukanlah bahan pangan asal hewan yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Kami Siap Jika Pidana
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha menjelaskan, dalam instruksi gubernur juga dilarang peredaran dan perdagangan daging anjing di seluruh Bali, menutup rumah makan yang menjual daging anjing dan membentuk tim monitoring pengawasan dan peredaran daging anjing.
“Yang melakukan tindakan kan Dinas Peternakan. Jadi kami sifatnya hanya mendampingi mereka.
Apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah, kami siap mendukung kegiatannya.
Kalau mengarah ke pidana, kami siap lakukan upaya paksa. Namun sekali lagi penyidik PPNS lah yang menangani lebih awal,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/daging-anjing-di-denpasar_20150930_093916.jpg)