PT SGB Dinilai Bermasalah, OJK Dorong Nasabah Lapor ke BAPPEBTI

PT Solid Gold Berjangka (SGB) kini tengah bermasalah, sebab sejumlah nasabahnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Yan Jimmy Hendrik Simarmata 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Solid Gold Berjangka (SGB) kini tengah bermasalah, sebab sejumlah nasabahnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.

Para nasabah tersebut mengadu ke wakil rakyat Bali karena merasa menjadi korban investasi bodong dari PT SGB.

Berdasarkan aduan tersebut, pihak DPRD Bali memanggil sejumlah pihak yang berkepentingan untuk hadir dalam mediasi di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (14/10/2019).

Salah satu lembaga yang dipanggil yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali tersebut, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan OJK Regional 8 Yan Jimmy Hendrik Simarmata mengatakan bahwa perusahaan tersebut bukan diawasi oleh OJK.

Pelajar Terlibat Bentrok Dimediasi Kepolisian, Diminta Tandatangani Surat Pernyataan

Kunjungi Endek Sekar Jepun di Gatsu, Iriana Jokowi Beli Empat Lembar Kain, Ini Total Belanjanya

Jimmy mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dijelaskan bahwa wewenang OJK adalah untuk mengawasi sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Industri keuangan non-bank tersebut termasuk asuransi, multifinance, BPJS, Pegadaian dan dana pensiun.

Sedangkan untuk PT SGB tersebut produk dan perizinannya didapatkan dari Kementerian Perdagangan RI dan pengawasannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Jadi memang secara ketentuan kami tidak melakukan pengawasan terhadap PT SGB ini," kata Jimmy.

Sehingga, lanjut Jimmy, ketika ada permasalahan antara PT SGB dengan para konsumen maka harus melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi yang ada di Jakarta.

Timnas Indonesia vs Vietnam di Stadion Dipta, Irfan Bachdim Optimistis: Ini Kota Saya

Oknum PNS Ini Selingkuhi Istri Sah & 4 Tahun Hidup Bareng dengan WIL-nya, Hamil & Dibongkar Ortu

"Nah sebelumnya melalui di sana jadi nasabah bisa menyampaikan pengaduan lewat sana. Apabila tidak sependapat atau tidak terselesaikan baru ke pengadilan negeri," jelasnya

OJK pun memberi catatan, bahwa perusahaan dalam merekrut nasabah sebenarnya tidak boleh memberikan janji keuntungan yang terlalu tinggi, sebab setiap investasi memiliki risiko. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved