PT SGB Mengaku Punya Legalitas, Diawasi Langsung Bappebti
PT Solid Gold Berjangka (SGB) mengakui pihaknya mempunyai sejumlah ijin dalam operasional perusahaannya
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Solid Gold Berjangka (SGB) mengakui pihaknya mempunyai sejumlah ijin dalam operasional perusahaannya.
Legal PT SGB Cabang Bali Yesi N Sari menjelaskan, bahwa perusahaannya tersebut bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Menurutnya, perdagangan berjangka itu memiliki spesialisasi yang berbeda dengan yang lain.
Perdagangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) khusus sehingga juga memiliki otoritas yang khusus yakni UU Nomor 32 tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Oleh karena itu, PT SGB sendiri otoritasnya bukan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Jadi kalau ditanya OJK tentang kita, OJK memang bukan ranahnya kita. Pengawas kita itu bukan OJK," kata Yesi saat ditemui di kantor SGB di Jalan Merdeka VI Nomor 17-18 Denpasar, Selasa (15/10/2019) sore.
Dijelaskan olehnya, bahwa pengawas dari PT SGB adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang berada langsung dibawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
"Kalau masalah legalitas kita langsung diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan Bappebti," terangnya.
Yesi pun menyarankan, jika ingin membuka legalitas dari perusahaan tersebut, bisa memeriksanya di website Bappebti dan juga website PT SGB sendiri.
"Kalau kita nakal Pak, Bappebti langsung tindak. Jadi pengawasannya itu langsung dari Bappebti. Kalau kita melenceng dari aturannya dia bahaya," jelasnya.
Selain memiliki legalitas dari pemerintah pusat, Yesi juga mengaku perusahaannya tersebut memiliki ijin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bali.
Sementara itu, Yesi menjelaskan, dalam sistem perekrutan nasabah, para calon nasabah memang harus menyetorkan sejumlah uang minimal Rp. 100 Juta.
Sementara untuk top up berikutnya bisa dibawah Rp. 100 Juta.
Jumlah minimal uang yang harus disetorkan ini diatur oleh Bappebti, bukan dari pihak PT SGB.
Selain itu semua resiko, specimen dan agreement juga bukan dibuat oleh PT SGB, namun oleh pihak Bappebti.
"Jadi ketika agreement nasabah kita cocokan dengan peraturan perundang-undangan (dan) peraturan Kepala Bappebti, itu cocok," jelas Yesi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pt-sgb.jpg)