Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

PT SGB Mengaku Punya Legalitas, Diawasi Langsung Bappebti

PT Solid Gold Berjangka (SGB) mengakui pihaknya mempunyai sejumlah ijin dalam operasional perusahaannya

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Legal PT SGB Cabang Bali Yesi N Sari saat ditemui di kantor SGB di Jalan Merdeka VI Nomor 17-18 Denpasar, Selasa (15/10/2019) sore 

Selama ini, perjanjian yang ada melalui elektronik yakni melalui elektronik form yang dikirimkan melalui email calon nasabah secara soft copy.

Sementara secara hard copy, calon nasabah nantinya akan mendapatkan ketika sudah sah menjadi nasabah sebagai bukti telah melewati semua tahapan mulai dari perkenalan wakil pialang sehingga proses verifikasi.

PT SGB sendiri berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai sebanyak enam cabang di Indonesia, diantaranya di Makassar, Lampung, Semarang, Palembang, Bali dan Manado.

Sebelumnya pada Kamis (10/10/2019) sebanyak 41 nasabah PT SGB mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Para nasabah yang diterima oleh beberapa orang anggota DPRD itu mengaku menjadi korban investasi bodong dari PT SGB dan sudah ditipu dari Rp. 100 Juta hingga Rp. 1 Miliar.

Alasan mereka mau berinvestasi di PT SBG karena dijanjikan bunga dari 5 hingga 10 persen setiap bulan.

Menanggapi hal ini, Yesi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan bunga kepada nasabah karena perusahaan tidak seperti bank yang bergerak di simpan pinjam dan usaha lain uang menghasilkan bunga.

Perusahaan yang bergerak di bidang berjangka ini melalui proses trading yang bisa saja mendapatkan keuntungan yang tinggi dan juga kerugian yang besar.

"Kalau kita simpan pinjam pasti OJK paham sama kita," cetusnya.

Oleh karena itu, keuntungan yang berkisar antara 5 sampai 10 persen perbulan itu, disebut Yesi sebagai peluang, bukan keuntungan secara pasti.

Janji Penuhi Undangan

Kedatangan para nasabah yang mengaku korban investasi bodong dari PT SGB ke Gedung DPRD Bali ditindaklanjuti dengan pertemuan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (14/10/2019).

Ada berbagai instansi yang diundang, seperti OJK, Yayasan Konsumen Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali; Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, para nasabah dan PT SGB sendiri.

Namun pada kesempatan tersebut PT SGB tak datang sehingga menyebabkan Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama geram.

Menanggapi hal ini, Yesi mengatakan bahwa pihaknya nanti akan hadir ke DPRD Bali yang akan

"O pasti Pak, karena kan kita sudah konfirmasi langsung ke DPRDnya. Saya di sini selaku legal kewenangannya terbatas. Jadi saya tidak bisa turun untuk mengklarifikasi semuanya. Bukan kewenangan saya, (itu) kewenangan pimpinan," terangnya.

Oleh karena itu, kehadiran PT SGB nantinya akan dihadiri langsung oleh Direktur dari kantor pusat di Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved