Perumda Gianyar Perketat Sistem Kerja dan Penagihan Utang
Perumda Gianyar yang bergerak di bidang percetakan, pengadaan barang dan jasa, serta jasa konstruksi kini sudah mulai membaik
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Perumda Gianyar Perketat Sistem Kerja dan Penagihan Utang
TRIBUN-BALI.COM, GIANAYR - Perumda Gianyar yang bergerak di bidang percetakan, pengadaan barang dan jasa, serta jasa konstruksi sempat diambang kebangkrutan.
Namun saat ini sudah mulai membaik.
Hal ini berkat kedisiplinan Direktur Umum (Dirum), Ni Ketut Dewi Mahitri.
Perusahaan milik Pemkab Gianyar ini, sebelum tahun 2019 hanya menjadi beban anggaran, kini sudah mulai berkontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar, meskipun nilainya masih relatif kecil, yakni Rp 30 juta.
Dirum Perumda Gianyar, Ni Ketut Dewi Mahitri, Kamis (17/10/2019), mengatakan sejak dirinya dilantik awal Oktober 2019, ia langsung melakukan pembenahan pada sistem kerja karyawan dan penagihan utang.
Mahitri tidak memberikan toleransi pada karyawan yang datang terlambat, dan tidak longgar pada istilah ‘permisi’.
Kata dia, keterlambatan waktu harus dibayar waktu.
Jam kerja efektif di Perumda Gianyar dimulai pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita.
Ketika seorang karyawan datang pukul 07.35 Wita, maka ia juga harus pulang kerja terlambat lima menit dari jam efektif.
Sementara untuk permisi, Mahitri mengatakan, empat kali permisi sama dengan satu kali libur, artinya karyawan tersebut tidak mendapatkan gaji satu kali.
“Dulu sebelum saya ke sini, karyawan biasa datang jam 11.00. Di saya tidak boleh seperti itu, datang telat, berarti pulangnya juga telat. Begitu juga dengan permisi, empat kali permisi sama dengan satu kali libur. Di sini, satu hari tak bekerja artinya satu hari tak berproduksi. Kalau rajin masuk kerja, dapat bonus. Kalau mau dapat bonus dan promosi jabatan, silakan rajin bekerja,” ujarnya.
Menurut Mahitri, penagihan utang ke Organisasi Perangkat Darah (OPD) Gianyar juga menjadi penyebab perusahaan ini bermasalah.
Bahkan saat pertama kali dirinya masuk ke perusahaan ini, ia mendapati tumpukan surat utang yang harus ditagih setebal 30 sentimeter (cm).
“Karyawan uring-uringan saat nagih utang, dan ketika kepala dinas (kadis) di satu OPD diganti, utangnya gak ada yang ngurus. Sekarang, setiap triwulan utang harus dibayar,” ujar kader PDIP Gianyar tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dirum-perumda-gianyar-ni-ketut-dewi-mahitri.jpg)