Sidang Kasus Transgender di Denpasar Ini Kocak, Peragakan Jambak-Jambakan Rambut Palsu Denis Lepas

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencoba untuk mendamaikan korban dan terdakwa yang sama-sama transgender.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/10/2019) mendadak ramai. Ini dikarenakan belasan transgender datang menghadiri sekaligus beberapa orang lainnya menjadi saksi terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan. Adalah Abdurrahman alias Putri (31) yang didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, lantaran menganiaya saksi korban Sahrudin alias Lisa. 

"Minta maaf boleh tapi proses hukum tetap berjalan" ucap korban Lisa.

Keduanya pun kembali berpelukan.

"Kalian kan sudah maaf-maafan, jangan diulangi ya. Senyum dong," goda Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Dalam perkara ini, Jaksa GA Surya Yunita memasang dakwaan tunggal terhadap Putri.

Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban, Sahrudin alias Lisa.

Atas perbuatannya, Putri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebagaiman diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kejadian penganiayaan terjadi di  Jalan Teuku Umar Barat, sebelah barat Hotel Princess, Banjar Batu Bolong, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 04.20 Wita.

Saat itu korban Lisa sedang duduk di atas sepeda motornya dan ngobrol bersama temannya. Tiba-tiba terdakwa Putri datang menyuruh korban Lisa dan temannya untuk bubar. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved