Sidang Kasus Transgender di Denpasar Ini Kocak, Peragakan Jambak-Jambakan Rambut Palsu Denis Lepas
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencoba untuk mendamaikan korban dan terdakwa yang sama-sama transgender.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
"Minta maaf boleh tapi proses hukum tetap berjalan" ucap korban Lisa.
Keduanya pun kembali berpelukan.
"Kalian kan sudah maaf-maafan, jangan diulangi ya. Senyum dong," goda Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Dalam perkara ini, Jaksa GA Surya Yunita memasang dakwaan tunggal terhadap Putri.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban, Sahrudin alias Lisa.
Atas perbuatannya, Putri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebagaiman diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, sebelah barat Hotel Princess, Banjar Batu Bolong, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 04.20 Wita.
Saat itu korban Lisa sedang duduk di atas sepeda motornya dan ngobrol bersama temannya. Tiba-tiba terdakwa Putri datang menyuruh korban Lisa dan temannya untuk bubar. (*)